
- PRA UJI KENDARAAN BARU
- Perbaikan Traffic Light Simpang 3 Lengkong Purworejo
- Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan (Abdi Yasa) Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Pelayanan Pengawasan Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Primkop Kartika B-05
- SURVEY POTENSI PARKIR RSUD TJITRO WARDOYO KABUPATEN PURWOREJO
- SURVEY POTENSI PARKIR RSUD TJITRO WARDOYO KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring dan sosialisasi Parkir di Alun-alun Kabupaten Purworejo
- Perawatan Berkala Palang Pintu Kereta Api PJL 645 Bapangsari
- Penyerahan Bantuan Prioritas Kemiskinan di Desa Kertosono
- SURVEY POTENSI PARKIR RSUD TJITRO WARDOYO KABUPATEN PURWOREJO
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.