▴ ▴ - Latihan Baris Berbaris Dalam Rangka Persiapan Harhubnas 2026
- DISHUB PURWOREJO SOSIALISASIKAN KETENTUAN IKLAN/PROMOSI ANGKUTAN UMUM DAN GELAR CEK KESEHATAN GRATIS
- Pemeliharaan dan Perbaikan Rambu-Rambu Lalu Lintas yang Sudah Usang
- Dishub Purworejo Dampingi Komisi III DPRD dalam Kegiatan Pengawasan di Pasar Kutoarjo
- Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Gelar Apel Luar Biasa
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu lintas CFD
- Kerja Bakti Terminal Kongsi
- Kegiatan Blackspot Therapy Bersama Polda Jateng , Polres Satlantas, PUPR, Dan Jasa Raharja
- Rapat Koordinasi dan Paparan Kegiatan \"Sakoro Run\" SMA Negeri 7 Purworejo
- monitoring dan sosialisasi Parkir di Tepi Jalan Umum Rayon 5 Bri Pantok
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.



