
- Sosialisasi Pengelolaan Retribusi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo oleh Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo
- Apel Pagi Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Kegiatan komunitas BAUR di Terminal Kongsi
- Pemasangan Kamera CCTV di Simpang 4 Jalan Urip Sumoharjo
- Rabas Rabas Ranting Pohon di Jalan Urip Sumoharjo, KHA Dahlan, A. Yani
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Urip Sumoharjo
- Apel Sekaligus Kegiatan Jumat Sehat Dengan Senam Pagi Bersama Dishub Purworejo
- Jumat Bersih Dishub Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Kendaraan Dinas Pemerintah Purworejo
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.