
- Dishub Purworejo Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas pada Resepsi Kenegaraan
- Rapat dan Koordinasi Parkir bersama Koordinator Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
- Monitoring dan sosialisasi Parkir di Tepi Jalan Umum Purworejo
- Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek di MPP
- Dishub Purworejo Gelar Upacara HUT ke-80 RI
- Upacara Peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025
- PAM Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci
- Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum
- Pengaturan Lalu Lintas di Terminal Tipe C Kutoarjo
- Petugas Dishub Purworejo Lakukan Pemangkasan Ranting di Terminal Kongsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.