
- Tips Berkendaraa Selama Berpuasa
- Rapat Pembinaan dan Pengarahan Kepala dan Para Pengusaha Maupun Pengemudi Angkutan di Purworejo
- Pembenahan Median Tengah Yang Miring di Depan RSUD Tjitrowardoyo
- Penyerahan SK Kenaikan Pangkat di Apel Pagi Dishub Purworejo
- Membantu BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Purworejo Rabas Rabas Pohon.
- Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Trembesi Depan Kantor Tumbang
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara Festiva W.R Soepratman
- Setoran Masih Rendah, Dishub Melakukan Monitoring Titik Parkir
- Setting Ulang TL Simpang 4 Bank Jateng
- Penyambungan Kabel PJU yang Putus di Jl Urip Sumoharjo
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.