
- Sosialisasi Secara Langsung Terkait Regulasi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Pertemuan Rutin Dharma Waniita Persatuan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- PAM Pameran Museum Tosan Aji
- Pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo di MPP (Mall Pelayanan Publik)
- Dinhub Kabupaten Purworejo mengikuti Upacara Peringatan Hari Otoda, HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar tahun 2025
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Alun Alun Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pembinaan Angkutan Umum di Terminal Non Bus Kutoarjo
- PAM Hari Otonomi Daerah
- Mengahadiri Rapat RKPD Tahun 2025 di Ruang Rapat Komisi II
- Selamat Hari Otonomi Daerah ke-29
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.