
- Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perbaikan Warning Light di Depan DPRD Kab Purworejo
- Perbaikan Control Sirine Palang Pintu Tegal Kuning
- Senam Sehat Dishub Kab Purworejo
- Pembagian Rompi Baru Kepada Para Juru parkir
- Dishub Purworejo Ikuti Jalan Sehat dan Sepeda Santai Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76
- Kerja Bakti Dishub Kabupaten Purworejo
- Penggantian Lampu Led di Depan Rumah Dinas Bupati Purworejo
- Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2022 di Polres Purworejo
- Dishub bersama Satpol PP Purworejo Tertibkan PKL Yang Berjualan di Trotoar
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.