
- Survey Pemasangan PJU di Kalijambe
- Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek di MPP Purworejo
- Kerja Bakti di Terminal Tipe C Purwodadi
- Bantuan Sticklamp untuk Relawan Tanjakan Kalijambe
- Pendaftaran Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan Kerjaan Pengemudi Angkutan Jalur C
- Perbaikan Lampu PJU dan Penggantian Lampu LED di Eks Lokasi Kecelakaan Kalijambe
- Giat Pemeriksaan Kendaraan di Jalan Purworejo-Magelang
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kompleks UPT Heroespark
- Pemeriksaan Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan
- Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Tnkb Warna Dasar Kuning Angkutan Barang
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.