▴ ▴ - Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik, Dishub Kab Purworejo melakukan pemasangan rambu petunjuk arah
- Pembinaan dan Pengarahan kepada Petugas Perlintasan Menjelang Arus Mudik Lebaran
- Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi Tahun 2026
- Forum Groud Discussion (FGD) Pengelolaan Retribusi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Perbaikan Atap Terminal Kutoarjo
- Paparan dan Penilaian Dokumen Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Pembangunan PT.CHAROEN POKPHAND JAYA FARM
- Tingkatkan Keselamatan Transportasi, BPTD, Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo dan Jasa Raharja Lakukan RAM Check
- Kerja Bakti Sebelum Pendirian Tenda Posko
- Perbaikan Lampu PJU di Sebelah Barat BRI Kutoarjo
- Dishub Purworejo Layani Rekomendasi TNKB Warna Dasar Kuning dan Perpanjangan Izin Trayek
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.







