
- Pengamanan Dalam Acara Haornas Tahun 2023 di Pendopo Purworejo
- Semarakkan Perayaan Harhubnas Tahun 2023 Dishub Purworejo Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng
- Pemasangan Rambu Peringatan di Perempatan Angkruk Ketip
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Operasi Zebra Candi Tahun 2023
- Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara Sepeda Santai di Kutoarjo
- PAM Resepsi Kenegaraan di Pendopo Purworejo
- Dinhub Kabupaten Purworejo Ikuti Karnaval HUT RI Ke-78
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara Karnaval Umum
- Drop Barrier dan Traffic cone Untuk Rekayasa lalu Lintas Dalam Acara Karnaval Kategori Umum di Purworejo
- PAM Dalam Acara Estafet Pramuka Kwatir Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.