- Melepas Runing Teks Depan SMP 31 Yang Tiangnya Sudah Keropos
- Rabas-rabas dan Pemindahan Togor Jl Dewi Sartika
- Pembenahan PJU Miring di samping Pos Satpam Pendopo
- Pemangkasan Pohon Bambu yang Mengganggu Kabel PJU di Cengkawak.
- Pembenahan Median Jalan di Depan SMA 1 Purworejo
- Pemeriksaan Fisik Pembangunan Terminal Purwodadi Oleh BPK
- Genjot PAD Dishub Gelar Monitoring Parkir
- Kegiatan Monitoring Lapangan Dishub Purworejo
- Selama Puasa Ramadhan Dishub Purworejo Tiap hari Senin Tetap Laksanakan Apel Pagi
- Rapat Internal Dinas Perhubungan Kab Purworejo
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.