▴ ▴ - Dishub Kabupaten Purworejo Ikut Meriahkan GEMAR, Senam Bersama Bupati
- koordinasi dengan bank jateng terkait Qris Parkir di kabupaten Purworejo
- Verifikasi Usulan Karcis Kadaluwarsa Dinhub Kab Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Cek Kesehatan Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Pengukuran dan Pemeriksaan Ulang Dimensi Kendaraan Bus
- Pemilihan Abdi Yasa Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
- Dishub Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026
- SOSIALISASI PENGGUNAAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) DI TERMINAL TIPE C PURWODADI
Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang DINAS PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinhub menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
3. Pembinaan dan pengendalian teknis bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
4. Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
5. Pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
6. Pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang perhubungan yang meliputi lalu lintas, pengujian kendaraan, perbengkelan, angkutan dan terminal;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinhub;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.




