
- Sosialisasi Secara Langsung Terkait Regulasi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Pertemuan Rutin Dharma Waniita Persatuan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- PAM Pameran Museum Tosan Aji
- Pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo di MPP (Mall Pelayanan Publik)
- Dinhub Kabupaten Purworejo mengikuti Upacara Peringatan Hari Otoda, HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar tahun 2025
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Alun Alun Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pembinaan Angkutan Umum di Terminal Non Bus Kutoarjo
- PAM Hari Otonomi Daerah
- Mengahadiri Rapat RKPD Tahun 2025 di Ruang Rapat Komisi II
- Selamat Hari Otonomi Daerah ke-29
Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
Berita Terkait
- Perbaikan PJU Di SD Cangkrep Purworejo0
- Penggantian MCB di Tambakrejo0
- Perbaikan PJU Utara Sikemplong Cangkrep0
- Aice Bagikan Masker Medis Untuk Dinas Perhubungan0
- Perbaikan Warning Light di Perlintasan Sebidang Andong0
- Survey Lokasi di Perlintasan Tidak Terjaga dan Liar0
- Cegah Covid-19, Tim Gabungan Kabupaten Purworejo Gelar Operasi Yustisi0
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Mickey Mouse0
- Pengamanan Kabel Putus Akibat Tertimpa Pohon0
- Kabel Hangus Akibat Korsleting di Depan Hotel Garuda0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Kebanyakan orang mungkin yang belum mengetahui secara detail maksud dan arti dari rambu-rambu lali lintas yang sering kita lihat di jalan. Rambu lalu lintas adalah bagian penting dari lalu lintas, yang pasti kerap Anda saksikan saat beraktivitas di jalan raya. Tapi tahukah Anda arti dari rambu lalu lintas sendiri?. Rambu lalu lintas sendiri merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Terdapat beberpa jenis rambu lalu lintas sesuai kebutuhan dan fungsinya, antara lain :
RAMBU PERINGATAN
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
RAMBU LARANGAN
Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
RAMBU PERINTAH
Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
RAMBU PETUNJUK
Digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.
PAPAN TAMBAHAN
Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Kita sebagai pemakai jalan, apakah seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu lalu lintas berikut merupakan manfaat dari taat berlalu lintas :
- Menjaga keselamatan di jalan raya,
- Menghindari perselisihan dengan sesama pengguna jalan,
- Menjadi orang yang taat aturan undang – undang lalu lintas,
- Terhindar dari kecelakaan lalu lintas.