Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas

By ADMIN 20 Okt 2020, 11:28:13 WIB Pemerintahan
Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas

          Kebanyakan orang mungkin yang belum mengetahui secara detail maksud dan arti dari rambu-rambu lali lintas yang sering kita lihat di jalan. Rambu lalu lintas adalah bagian penting dari lalu lintas, yang pasti kerap Anda saksikan saat beraktivitas di jalan raya. Tapi tahukah Anda arti dari rambu lalu lintas sendiri?. Rambu lalu lintas sendiri  merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Terdapat beberpa jenis rambu lalu lintas sesuai kebutuhan dan fungsinya, antara lain :

RAMBU PERINGATAN
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

RAMBU LARANGAN
Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

RAMBU PERINTAH
Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

RAMBU PETUNJUK
Digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.

PAPAN TAMBAHAN
Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Kita sebagai pemakai jalan, apakah seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu lalu lintas berikut merupakan manfaat dari taat berlalu lintas :

  1. Menjaga keselamatan di jalan raya,
  2. Menghindari perselisihan dengan sesama pengguna jalan,
  3. Menjadi orang yang taat aturan undang – undang lalu lintas,
  4. Terhindar dari kecelakaan lalu lintas.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment