▴ ▴ - Pembinaan Pengguna Kios Terminal Tipe C Purwodadi dan Kerja Bakti bersama area Terminal Tipe C Purwodadi
- Rampcheck Kendaraan Operasi Keselamatan Candi
- PAM Dalam Acara Haul di Pondok Pesantren An Nawawi Berjan
- Rapat Koordinasi Persiapan Hari Jadi Purworejo ke 195 dan Pengajian Akbar Gus idham
- Pembinaan Petugas Terminal Tipe C
- Study Tiru Parkir Dari Kabupaten Magelang Terkait QRIS di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026
- Perbaikan Traffic Light yang Mengalami Kerusakan di Simpang Empat Pendowo
- Perbaikan Palang Pintu Perlintasan Bagelan Dilakukan Dishub Purworejo
- PAM Pengendalian dan Pengaturan Lalu Lintas dalam Kegiatan Kenduri Agung dan Peresmian Proyek-Proyek Tahun 2025
Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
Berita Terkait
- Aturan Ketika Melewati Pintu Perlintasan Kereta Api0
- Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan (Abdi Yasa) Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2019. 0
- Rakor Lintas Sektoral Persiapan Menjelang Lebaran 20190
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Macam-macam Tempat Penyeberangan

Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala).
Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Selain pada pasal 53, aturan uji berkala ini secaa lebih lanjut diperjelas pada pasal 54 dan 55 UU LLAJ.
Terkait dengan waktu pelaksanaanya, juga sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.
Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.
Sanksi
Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut.
Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.






