
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- MUDIK LEBARAN GRATIS TAHUN 2025
- Monitoring Angkutan Umum di Perempatan Pasar Kembang
- Bantuan Kesejahteraan untuk Petugas Perlintasan Sebidang
- Sambut Idulfitri 1446 H, Dishub Purworejo Pasang RPPJ di Titik Strategis Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Depan Kantor Bupati Purworejo
- Mulai Hari Ini Jalan Pramuka Diberlakukan Dua Arah Khusus Kendaraan Roda 2
- RAM CEK DAN CEK KESEHATAN GRATIS DI PO SUMBER ALAM EKSPRES
Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
Berita Terkait
- Aturan Ketika Melewati Pintu Perlintasan Kereta Api0
- Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan (Abdi Yasa) Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2019. 0
- Rakor Lintas Sektoral Persiapan Menjelang Lebaran 20190
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI

Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala).
Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Selain pada pasal 53, aturan uji berkala ini secaa lebih lanjut diperjelas pada pasal 54 dan 55 UU LLAJ.
Terkait dengan waktu pelaksanaanya, juga sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.
Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.
Sanksi
Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut.
Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.