
Breaking News
Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Sosialisasi BPJS Bagi Tenaga Harian Lepas Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Pemangkasan Pohon Di Sekitar Perempatan Panthok0
- Bagian-bagian Kendaraan Yang dilakukan Uji Kelaikan Jalan0
- HEAD LIGHT TESTER Uji Kendaraan Bermotor0
- Perbaikan PJU Rowobayem Kemiri0
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya0
- Apel Konsolidasi TNI Polri dan Unsur Pemerintah Daerah di Polres Purworejo, Antisipasi Gejolak Jelang Sidang MK Terkait Pemilu0
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru16
- Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Angkutan Lebaran 20190
- Pembersihan Tumpahan Oli di Depan KODIM 0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Salah satu tahapan dalam pengujian kendaraan bermotor adalah uji emisi gas buang kendaraan. Alat uji emisi yang digunakan pada Dinas Perhubungan adalah Cartec seri CET 210. Dimana alat ini digunakan untuk mengukur konsentrasi emisi gas dalam knalpot kendaraan. Adapun emisi gas yang diukur adalah kadar CO (karbon monoksida), CO2 ( Karbon dioksida), HC (hidro carbon) serta kadar O2 (oksigen). Selain kadar gas alat ini juga berfungsi untuk mengukur kepekatan asap kendaraan bermotor.
Uji emisi gas buang dilakukan guna mengontrol polusi udara akibat asap pembuangan knalpot kendaraan. Selain itu juga untuk menjaga keselamatan dalam berlalu lintas, khususnya bagi kendaraan lain yang terganggu karena kepekatan asap kendaraan yang terlalu tinggi.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Ada 2 Komentar untuk Berita Ini
View all comments