JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Peng

By ADMIN 13 Feb 2020, 12:06:25 WIB Kegiatan
JENIS KENDARAAN WAJIB UJI

Keterangan Gambar : Mobil Barang


Jenis-Jenis Kendaraan yang Dikenakan Wajib Uji.

Sementara Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, ini belum dapat menjangkau untuk semua kendaraan bermotor, pengujian secara berkala mengutamakan kepada jenis-jenis kendaraan yang intensitas penggunaannya dianggap cukup tinggi, dan jenis-jenis kendaraan yang dikenakan wajib uji yaitu :


a. Mobil penumpang umum.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

b. Mobil bus
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

c. Mobil barang.
    Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.

d. Kereta tempelan.
Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.

e. Kereta gandengan. 
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.

 

 

 

Incoming search

  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Purworejo
  • Dinas Perhubungan Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Transportasi Darat



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment