
- Sosialisasi Secara Langsung Terkait Regulasi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Pertemuan Rutin Dharma Waniita Persatuan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- PAM Pameran Museum Tosan Aji
- Pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo di MPP (Mall Pelayanan Publik)
- Dinhub Kabupaten Purworejo mengikuti Upacara Peringatan Hari Otoda, HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar tahun 2025
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Alun Alun Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pembinaan Angkutan Umum di Terminal Non Bus Kutoarjo
- PAM Hari Otonomi Daerah
- Mengahadiri Rapat RKPD Tahun 2025 di Ruang Rapat Komisi II
- Selamat Hari Otonomi Daerah ke-29
JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Peng
Berita Terkait
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI

Keterangan Gambar : Mobil Barang
Jenis-Jenis Kendaraan yang Dikenakan Wajib Uji.
Sementara Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, ini belum dapat menjangkau untuk semua kendaraan bermotor, pengujian secara berkala mengutamakan kepada jenis-jenis kendaraan yang intensitas penggunaannya dianggap cukup tinggi, dan jenis-jenis kendaraan yang dikenakan wajib uji yaitu :
a. Mobil penumpang umum.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
b. Mobil bus
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
c. Mobil barang.
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
d. Kereta tempelan.
Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
e. Kereta gandengan.
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
Incoming search
- Dinas Perhubungan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purworejo
- Dinas Perhubungan Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Transportasi Darat