
- Pengamanan Dalam Acara Haornas Tahun 2023 di Pendopo Purworejo
- Semarakkan Perayaan Harhubnas Tahun 2023 Dishub Purworejo Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng
- Pemasangan Rambu Peringatan di Perempatan Angkruk Ketip
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Operasi Zebra Candi Tahun 2023
- Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara Sepeda Santai di Kutoarjo
- PAM Resepsi Kenegaraan di Pendopo Purworejo
- Dinhub Kabupaten Purworejo Ikuti Karnaval HUT RI Ke-78
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara Karnaval Umum
- Drop Barrier dan Traffic cone Untuk Rekayasa lalu Lintas Dalam Acara Karnaval Kategori Umum di Purworejo
- PAM Dalam Acara Estafet Pramuka Kwatir Daerah
JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Peng
Berita Terkait
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI

Keterangan Gambar : Mobil Barang
Jenis-Jenis Kendaraan yang Dikenakan Wajib Uji.
Sementara Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, ini belum dapat menjangkau untuk semua kendaraan bermotor, pengujian secara berkala mengutamakan kepada jenis-jenis kendaraan yang intensitas penggunaannya dianggap cukup tinggi, dan jenis-jenis kendaraan yang dikenakan wajib uji yaitu :
a. Mobil penumpang umum.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
b. Mobil bus
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
c. Mobil barang.
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
d. Kereta tempelan.
Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
e. Kereta gandengan.
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
Incoming search
- Dinas Perhubungan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purworejo
- Dinas Perhubungan Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Transportasi Darat