
- Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perbaikan Warning Light di Depan DPRD Kab Purworejo
- Perbaikan Control Sirine Palang Pintu Tegal Kuning
- Senam Sehat Dishub Kab Purworejo
- Pembagian Rompi Baru Kepada Para Juru parkir
- Dishub Purworejo Ikuti Jalan Sehat dan Sepeda Santai Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76
- Kerja Bakti Dishub Kabupaten Purworejo
- Penggantian Lampu Led di Depan Rumah Dinas Bupati Purworejo
- Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2022 di Polres Purworejo
- Dishub bersama Satpol PP Purworejo Tertibkan PKL Yang Berjualan di Trotoar
JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Peng
Berita Terkait
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Prioritas Kendaraan Ketika Di Jalan Raya
- HEAD LIGHT TESTER Uji Kendaraan Bermotor
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)

Keterangan Gambar : Mobil Barang
Jenis-Jenis Kendaraan yang Dikenakan Wajib Uji.
Sementara Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, ini belum dapat menjangkau untuk semua kendaraan bermotor, pengujian secara berkala mengutamakan kepada jenis-jenis kendaraan yang intensitas penggunaannya dianggap cukup tinggi, dan jenis-jenis kendaraan yang dikenakan wajib uji yaitu :
a. Mobil penumpang umum.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
b. Mobil bus
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
c. Mobil barang.
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
d. Kereta tempelan.
Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
e. Kereta gandengan.
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
Incoming search
- Dinas Perhubungan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purworejo
- Dinas Perhubungan Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Transportasi Darat