▴ ▴ - Pembinaan Pengguna Kios Terminal Tipe C Purwodadi dan Kerja Bakti bersama area Terminal Tipe C Purwodadi
- Rampcheck Kendaraan Operasi Keselamatan Candi
- PAM Dalam Acara Haul di Pondok Pesantren An Nawawi Berjan
- Rapat Koordinasi Persiapan Hari Jadi Purworejo ke 195 dan Pengajian Akbar Gus idham
- Pembinaan Petugas Terminal Tipe C
- Study Tiru Parkir Dari Kabupaten Magelang Terkait QRIS di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026
- Perbaikan Traffic Light yang Mengalami Kerusakan di Simpang Empat Pendowo
- Perbaikan Palang Pintu Perlintasan Bagelan Dilakukan Dishub Purworejo
- PAM Pengendalian dan Pengaturan Lalu Lintas dalam Kegiatan Kenduri Agung dan Peresmian Proyek-Proyek Tahun 2025
7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
Berita Terkait
- Ditengah pandemi Covid-19 Pelayanan Uji KIR wajib mengikuti protokol kesehatan0
- Setting Timer Panel di Perempatan Pantok0
- Jangan Pilih Kendaraan Umum yang Penuh Penumpang0
- Perbaikan Palang Pintu Bagelen0
- Perapihan Barier di Depan RSU Aisyiyah Purworejo0
- Rabas Ranting Pohon yang Mengganggu Rambu Lalu Lintas0
- Dishub Purworejo Pasang Rambu Di Desa Kedungkamal0
- Pemasangan Rambu di Desa Kedungkamal0
- Perbaikan PJU Mickey Mouse 0
- Koordinasi Dishub Dengan Paguyuban Odong-Odong Purworejo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Macam-macam Tempat Penyeberangan
Semua pengguna jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan. Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 menyebutkan bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jadi, jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan tadi. para pengguna jalan harus bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.






