▴ ▴ - Selamat Idul Fitri 1447 H 2026
- Pengiriman Water Barier ke Pendopo Kutoarjo
- Kunjungan Bupati Purworejo di Posko Mudik Lebaran Dinhub
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum di Simpang 4 Satlantas Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Pengamanan Malam Takbir Lebaran 2026
- Mengantisipasi Kepadatan Arus Mudik Pada Perayaan Idul Fitri 2026 Dishub Purworejo Memperlakukan Rekayasa Lalu Lintas
- Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026
- Pengaturan Lalu Lintas di Terminal tipe C Kutoarjo
- Pembinaan Petugas PJL Perlintasan Sebidang di DAOP 6 Yogyakarta
- Pengaturan Lalu Lintas di Terminal Kongsi
7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
Berita Terkait
- Ditengah pandemi Covid-19 Pelayanan Uji KIR wajib mengikuti protokol kesehatan0
- Setting Timer Panel di Perempatan Pantok0
- Jangan Pilih Kendaraan Umum yang Penuh Penumpang0
- Perbaikan Palang Pintu Bagelen0
- Perapihan Barier di Depan RSU Aisyiyah Purworejo0
- Rabas Ranting Pohon yang Mengganggu Rambu Lalu Lintas0
- Dishub Purworejo Pasang Rambu Di Desa Kedungkamal0
- Pemasangan Rambu di Desa Kedungkamal0
- Perbaikan PJU Mickey Mouse 0
- Koordinasi Dishub Dengan Paguyuban Odong-Odong Purworejo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Semua pengguna jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan. Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 menyebutkan bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jadi, jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan tadi. para pengguna jalan harus bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.





.jpg)

