Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan

By ADMIN 09 Jul 2019, 11:50:33 WIB Pemerintahan
Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan

Demi kenyamanan serta keamanan dalam berlalu lintas Pemerintah dalam hal ini telah mengatur serta memfasilitasi adanya sarana-sarana kelengkapan jalan. Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 25 disebutkan bahwa “ Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa;

1. Rambu Lalu lintas;

2. Marka Jalan;

3. Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas;

4. Alat Penerangan Jalan ;

5. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;

6. Alat pengawasan dan pengaman jalan;

7. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat,; serta

8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan atau diluar badan jalan.

Perlengkapan jalan untuk

a. Jalan Nasional merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat

b. Jalan Provinsi merupakan tanggung jawan Pemerintah Provinsi

c. Jalan Kabupaten/ kota dan jalan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/ Kota.

d. Jalan Tol menjadi tanggungjawab badan usaha jalan tol.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment