- Pengalihan Arus di Simpang Bri Kutoarjo Karena Adanya Acara KPU Bersolawat
- Pemakasan Pohan Bersama Warga Demangan
- Dishub Purworejo Terima Kunjungan Studi Tiru dari Dinas Perhubungan Kota Magelang
- Survei Parkir Kegiatan Expo Desa Wisata
- Pengamanan Proses Penderekan Mobil Pintar
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong di Purworejo
- Perbaikan Lampu PJU Stasiun Kutoarjo Karena Tertimpa Pohon
- Perbaikan Deniliator Depan Terminal Lama Purworejo
- PAM Pelatihan Simulasi Sistem Pengamanan Kota
- Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Turut Memeriahkan Karnaval Purworejo
Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
Berita Terkait
- Pengendalian Ketertiban Lalu Lintas Dalam Acara Pelepasan Calon Jamaah Haji 0
- Pemasangan Lampu LED Warning Light Depan Masjid Jami’darus Sa’adah Doplang0
- Pemerintah Belum Pastikan Pembatasan Kendaraan Pribadi0
- Penertiban Parkir Di Arena CFD Di Area Lapas0
- Pemasangan Jaringan Penerangan Jalan Umum Di Desa Wonoroto.0
- MACAM – MACAM TYPE TERMINAL0
- Macam-macam Tempat Penyeberangan0
- Himbauan !! Pengalihan Arus Lalu Lintas Di Simpang 4 Pendowo - Jembatan Bogowonto0
- Belok Kiri Ikuti Lampu Apill0
- Tips Aman Sebelum Berkendara0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Demi kenyamanan serta keamanan dalam berlalu lintas Pemerintah dalam hal ini telah mengatur serta memfasilitasi adanya sarana-sarana kelengkapan jalan. Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 25 disebutkan bahwa “ Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa;
1. Rambu Lalu lintas;
2. Marka Jalan;
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas;
4. Alat Penerangan Jalan ;
5. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
6. Alat pengawasan dan pengaman jalan;
7. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat,; serta
8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan atau diluar badan jalan.
Perlengkapan jalan untuk
a. Jalan Nasional merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat
b. Jalan Provinsi merupakan tanggung jawan Pemerintah Provinsi
c. Jalan Kabupaten/ kota dan jalan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/ Kota.
d. Jalan Tol menjadi tanggungjawab badan usaha jalan tol.