
- Apel Pagi Sekaligus Pisah Sambut Pegawai yang Di Mutasi dan Promosi di Dishub Purworejo
- Pengamanan Dalam Acara Haornas Tahun 2023 di Pendopo Purworejo
- Semarakkan Perayaan Harhubnas Tahun 2023 Dishub Purworejo Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng
- Pemasangan Rambu Peringatan di Perempatan Angkruk Ketip
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Operasi Zebra Candi Tahun 2023
- Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara Sepeda Santai di Kutoarjo
- PAM Resepsi Kenegaraan di Pendopo Purworejo
- Dinhub Kabupaten Purworejo Ikuti Karnaval HUT RI Ke-78
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara Karnaval Umum
- Drop Barrier dan Traffic cone Untuk Rekayasa lalu Lintas Dalam Acara Karnaval Kategori Umum di Purworejo
Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
Berita Terkait
- Pengendalian Ketertiban Lalu Lintas Dalam Acara Pelepasan Calon Jamaah Haji 0
- Pemasangan Lampu LED Warning Light Depan Masjid Jami’darus Sa’adah Doplang0
- Pemerintah Belum Pastikan Pembatasan Kendaraan Pribadi0
- Penertiban Parkir Di Arena CFD Di Area Lapas0
- Pemasangan Jaringan Penerangan Jalan Umum Di Desa Wonoroto.0
- MACAM – MACAM TYPE TERMINAL0
- Macam-macam Tempat Penyeberangan0
- Himbauan !! Pengalihan Arus Lalu Lintas Di Simpang 4 Pendowo - Jembatan Bogowonto0
- Belok Kiri Ikuti Lampu Apill0
- Tips Aman Sebelum Berkendara0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Demi kenyamanan serta keamanan dalam berlalu lintas Pemerintah dalam hal ini telah mengatur serta memfasilitasi adanya sarana-sarana kelengkapan jalan. Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 25 disebutkan bahwa “ Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa;
1. Rambu Lalu lintas;
2. Marka Jalan;
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas;
4. Alat Penerangan Jalan ;
5. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
6. Alat pengawasan dan pengaman jalan;
7. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat,; serta
8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan atau diluar badan jalan.
Perlengkapan jalan untuk
a. Jalan Nasional merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat
b. Jalan Provinsi merupakan tanggung jawan Pemerintah Provinsi
c. Jalan Kabupaten/ kota dan jalan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/ Kota.
d. Jalan Tol menjadi tanggungjawab badan usaha jalan tol.