
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- MUDIK LEBARAN GRATIS TAHUN 2025
- Monitoring Angkutan Umum di Perempatan Pasar Kembang
- Bantuan Kesejahteraan untuk Petugas Perlintasan Sebidang
- Sambut Idulfitri 1446 H, Dishub Purworejo Pasang RPPJ di Titik Strategis Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Depan Kantor Bupati Purworejo
- Mulai Hari Ini Jalan Pramuka Diberlakukan Dua Arah Khusus Kendaraan Roda 2
- RAM CEK DAN CEK KESEHATAN GRATIS DI PO SUMBER ALAM EKSPRES
Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
Berita Terkait
- Pengendalian Ketertiban Lalu Lintas Dalam Acara Pelepasan Calon Jamaah Haji 0
- Pemasangan Lampu LED Warning Light Depan Masjid Jami’darus Sa’adah Doplang0
- Pemerintah Belum Pastikan Pembatasan Kendaraan Pribadi0
- Penertiban Parkir Di Arena CFD Di Area Lapas0
- Pemasangan Jaringan Penerangan Jalan Umum Di Desa Wonoroto.0
- MACAM – MACAM TYPE TERMINAL0
- Macam-macam Tempat Penyeberangan0
- Himbauan !! Pengalihan Arus Lalu Lintas Di Simpang 4 Pendowo - Jembatan Bogowonto0
- Belok Kiri Ikuti Lampu Apill0
- Tips Aman Sebelum Berkendara0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Demi kenyamanan serta keamanan dalam berlalu lintas Pemerintah dalam hal ini telah mengatur serta memfasilitasi adanya sarana-sarana kelengkapan jalan. Sesuai amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 25 disebutkan bahwa “ Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa;
1. Rambu Lalu lintas;
2. Marka Jalan;
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas;
4. Alat Penerangan Jalan ;
5. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
6. Alat pengawasan dan pengaman jalan;
7. Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat,; serta
8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan atau diluar badan jalan.
Perlengkapan jalan untuk
a. Jalan Nasional merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat
b. Jalan Provinsi merupakan tanggung jawan Pemerintah Provinsi
c. Jalan Kabupaten/ kota dan jalan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/ Kota.
d. Jalan Tol menjadi tanggungjawab badan usaha jalan tol.