- Penyerahan Bantuan dan Sosialisasi Pengguna Jalan dari Balai Kereta Api Jawa Tengah
- Apel Pagi Rutin Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Drop Water Barier Dalam Acara Perayaan Puncak Hari Santri Nasional 2024
- Pembacaan Ikrar Netralitas ASN Dalam Apel Pagi Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Perbaikan Traffic Light Simpang 4 Hotel Intan
- Ramp Check Keselamatan Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Purworejo
- Giat Bersama Satlantas Purworejo Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Wajib Uji di Jalan Deandles
- Penertiban Stiker Branding Pasangan Calon di Angkutan Umum
- Rapat Pengarahan Penertiban Stiker Branding Pasangan Calon
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Jatimalang
Pemerintah Belum Pastikan Pembatasan Kendaraan Pribadi
Berita Terkait
- Penertiban Parkir Di Arena CFD Di Area Lapas0
- Pemasangan Jaringan Penerangan Jalan Umum Di Desa Wonoroto.0
- MACAM – MACAM TYPE TERMINAL0
- Macam-macam Tempat Penyeberangan0
- Himbauan !! Pengalihan Arus Lalu Lintas Di Simpang 4 Pendowo - Jembatan Bogowonto0
- Belok Kiri Ikuti Lampu Apill0
- Tips Aman Sebelum Berkendara0
- Perbaikan PJU Maron Kecamatan Loano0
- Petugas Dishub Hentikan Truck Bermuatan Miring0
- Gelar Razia Gabungan Dinas Perhubungan serta Satlantas Polres Purworejo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Pemerintah pusat belum pastikan pembatasan kendaraan pribadi.
Hal tersebut dinyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Ia menjelaskan, pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan masih sebatas untuk angkutan umum.
"Bahwa yang dimaksud dengan pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum. Sampai dengan sekarang, Indonesia belum menganut pembatasan kendaraan bermotor untuk kendaraan priobadi menurut waktunya atau tahunnya," kata Budi Setiadi.
Pembatasan kendaraan untuk angkutan umum juga mengalami perubahan dari usianya, khususnya untuk bus pariwisata.
Menurut Budi Setiadi, pembatasan usia kendaraan bus pariwisata menjadi 15 tahun dari yang sebelumnya hanya sepuluh tahun.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan juga Peraturan Menteri No. 15 tahun 2019 tentangn penyelenggaraan angkutan orang, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 tahun 2019 tentang standar playanan minimal penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Hal tersebut diakui Budi Setiadi sudah sesuai dengan keingainan para asosiasi bus pariwisata.
Sedangkan untuk bus reguler, masih berlaku Pereaturan Menteri Perhubungan No. 98 tahun 2014.
Berdasarkan peraturan tersebut usia bus reguler yang boleh beroperasi tidak lebih dari 25 tahun. (dikutip dari Tribunenews.com)