MACAM – MACAM TYPE TERMINAL

By ADMIN 08 Jul 2019, 09:38:22 WIB Pemerintahan
MACAM – MACAM TYPE TERMINAL

Seperti yang kita ketahui bahwa terminal yang ada di Indonesia di bagi dalam tiga (3) tipe terminal, yaitu terminal tipe A, terminal tipe B dan terminal tipe C yang telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan teminal.

Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewennagan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal (PP RI No.43 tahun 1993) yaitu:

Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).

Klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula.

Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya.

Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 ( PM 132 tahun 2015 . Pembagian kelas terminal ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan.

Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali,

Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah,

Evaluasi dilakukan oleh,

Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A;

Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B;

Bupati/Walikota untuk terminal tipe C.

Untuk di Kabupaten Purworejo hanya ada 3 Terminal di mana satu Terminal Induk yang terletak di Kecamatan Banyuurip merupakan terminal type A, sedangkan Terminal Kutoarjo dan Terminal Kongsi merupakan terminal type C.

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment