
- Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Ajak Siswa Gunakan Angkutan Umum
- Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Ajak Siswa Gunakan Angkutan Umum
- Pelaksanaan Pembacaan Naskah Pancasila Sesuai Edaran Bupati
- Pemberitahuan Libur Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Sosialisasi Ketertiban Lalu Lintas dan Ajakan Gemar Naik Angkutan Umum
- Rapat Final Checking Run Your Vibes Digelar di STIE Rajawali Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Donor Darah Peringatan Hari Koperasi
- Dishub Purworejo Menghadiri Upacara Dalam Rangka Peringatan ke-78 Hari Koperasi (HARKOPNAS)
- Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025
- Sosialisasi Perizinan Angkutan Pedesaan
Belok Kiri Ikuti Lampu Apill
Berita Terkait
- Tips Aman Sebelum Berkendara0
- Perbaikan PJU Maron Kecamatan Loano0
- Petugas Dishub Hentikan Truck Bermuatan Miring0
- Gelar Razia Gabungan Dinas Perhubungan serta Satlantas Polres Purworejo0
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo2
- Sosialisasi BPJS Bagi Tenaga Harian Lepas Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Pemangkasan Pohon Di Sekitar Perempatan Panthok0
- Bagian-bagian Kendaraan Yang dilakukan Uji Kelaikan Jalan0
- HEAD LIGHT TESTER Uji Kendaraan Bermotor0
- Perbaikan PJU Rowobayem Kemiri0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Sering kita temui pengendara yang saat di persimpangan, belok kiri tanpa menunggu lampu hijau, padahal tidak ada rambu yang membolehkan. Nah perlu diingat, tindakan ini tidak bisa dibenarkan ya, karena berpotensi membahayakan pengendara dari arah kiri.
Untuk diwilayah Kabupaten Purworejo masih sering kita temui pengendara yang tidak mengindahkan rambu-rambu tersebut terutama di lampu merah depan kolam renang artha tirta, perempatan Koplak dan beberapa lokasi lain.
Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 112, ayat 3, yang mengatakan, “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.” Jangan anggap sepele ya, karena ketidakpedulianmu dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.