Belok Kiri Ikuti Lampu Apill

By ADMIN 04 Jul 2019, 14:24:03 WIB Kegiatan
Belok Kiri Ikuti Lampu Apill

Sering kita temui pengendara yang saat di persimpangan, belok kiri tanpa menunggu lampu hijau, padahal tidak ada rambu yang membolehkan. Nah perlu diingat, tindakan ini tidak bisa dibenarkan ya, karena berpotensi membahayakan pengendara dari arah kiri.

Untuk diwilayah Kabupaten Purworejo masih sering kita temui pengendara yang tidak mengindahkan rambu-rambu tersebut terutama di lampu merah depan kolam renang artha tirta, perempatan Koplak dan beberapa lokasi lain.

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 112, ayat 3, yang mengatakan, “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.” Jangan anggap sepele ya, karena ketidakpedulianmu dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment