- Perbaikan Palang Pintu Tegal Kuning Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara yang Ke 76
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara KEJURKAB Balap Sepeda ISSI Kab Purworejo
- Mendirikan Kembali Rambu Roboh di Angkruk Ketip
- Penggantian Power Supply di Traffic Light Simpang 4 Mranti
- Zoom Meeting Aplikasi Whatsapp Gateway Dengan Dinas Perhubungan Lumajang
- Pengamanan Acara Expo Ekonomi Kreatif Purworejo
- Jelang Natal dan Tahun Baru Dishub Purworejo Lakukan Ramp Check di Terminal Kongsi Purworejo
- Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara DRW Skincare Bersholawat
Aturan Tentang Modifikasi Motor
Berita Terkait
- Perbaikan Terhadap Kerusakan PJU Di Banyuurip Dan Ngombol.0
- Cara Mendahului Kendaraan Yang Benar0
- Giat Penertiban Angkutan Kota0
- Pergeseran PJU Serta Perlengkapan Jalan Akibat Pelebaran Jalan Di Jalan Sawunggalih0
- Personil Dishub Mengikuti Upacara Peringatan Hut Bhayangkara Ke-73 Tahun 2019 0
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan0
- Pengendalian Ketertiban Lalu Lintas Dalam Acara Pelepasan Calon Jamaah Haji 0
- Pemasangan Lampu LED Warning Light Depan Masjid Jami’darus Sa’adah Doplang0
- Pemerintah Belum Pastikan Pembatasan Kendaraan Pribadi0
- Penertiban Parkir Di Arena CFD Di Area Lapas0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Sering kita lihat anak-anak muda memodifikasi kendaraannya dari kendaraan type bebek, matic maupun type motor sport. Ada beberapa alasan kenapa sebagian pengendara memodifikasi motornya. Pertama, mereka bosan dengan bentuk motornya yang begitu saja. Sehingga mereka ingin mengubahnya .
Alasan lainnya, mereka memang gemar mengotak-atik motor. Dengan daya kreatifitas yang mereka miliki, mereka bisa membuat penampilan motor menjadi unik.
Nah, ada hal yang perlu diketahui oleh pemodif motor. Ternyata memodifikasi motor pun ada aturannya. Tidak boleh sembarangan. Aturan tersebut tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
Kemudian pada ayat 2 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
Lalu modifikasi seperti apa yang diperbolehkan?
Modifikasi motor yang diperbolehkan adalah ketika modifikasi tersebut tidak mengubah tipe kendaraan. Adapun yang dimaksud dengan tipe kendaraan adalah rangka bangun kendaraan.
Jika modifikasi yang dilakukan mengubah tipe kendaraan, maka diwajibkan untuk uji ulang tipe. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 52 ayat (3) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tujuan dari uji tipe adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan. Nantinya setelah melakukan uji tipe, anda akan mendapat sertifikat uji tipe.
Sebenarnya uji tipe pada motor modifikasi dilakukan semata-mata untuk keselamatan bersama lho. Pasalnya, berubahnya bentuk rangka kendaraan juga mempengaruhi fungsinya.