
- RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DI KABUPATEN PURWOREJO
- Simulasi Tactical Floor Satlantas dan Dinas Perhubungan
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Shelter Kuliner Kutoarjo
- Bersih- Bersih Terminal tipe C Purwodadi
- Apel Perdana Bulan September Sekaligus Pisah Sambut Kepala Dinas Perhubungan
- FGD (Forum Group Discussion) Angkutan Umum Kabupaten Purworejo
- Pemungutan Retribusi Kios Terminal Tipe C Kongsi
- Dishub Purworejo Gelar Pengajian HUT ke-7 Musholla Nurul Huda
- Dishub Perbaiki Warning Light di Depan SMP Negeri 33 Purworejo
- Dishub Purworejo Benahi Rambu Peringatan di Depan Kecamatan Butuh
Cara Mendahului Kendaraan Yang Benar
Berita Terkait
- Giat Penertiban Angkutan Kota0
- Pergeseran PJU Serta Perlengkapan Jalan Akibat Pelebaran Jalan Di Jalan Sawunggalih0
- Personil Dishub Mengikuti Upacara Peringatan Hut Bhayangkara Ke-73 Tahun 2019 0
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan0
- Pengendalian Ketertiban Lalu Lintas Dalam Acara Pelepasan Calon Jamaah Haji 0
- Pemasangan Lampu LED Warning Light Depan Masjid Jami’darus Sa’adah Doplang0
- Pemerintah Belum Pastikan Pembatasan Kendaraan Pribadi0
- Penertiban Parkir Di Arena CFD Di Area Lapas0
- Pemasangan Jaringan Penerangan Jalan Umum Di Desa Wonoroto.0
- MACAM – MACAM TYPE TERMINAL0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Mendahului kendaraan yang ada didepan kita merupakan hal yang biasa terjadi saat kita berkendara di jalan raya. Yang mungkin membingungkan kita adalah bila kendaraan yang ada didepan kita berkendara dengan posisi berada ditengah ruas jalan, sementara ada ruang kosong baik disebelah kanan maupun kiri kendaraan tersebut. Nah, kemudian yang menjadi pertanyaan kita, harus menyalip/mendahului dari sisi sebelah kiri atau sisi sebelah kanan.
Secara garis besar, sebelum mendahului kita harus memastikan bahwa jalan sudah kondusif. Selain itu, kita harus memberi kode, seperti lampu sein kepada pengendara lain supaya tidak terkejut dengan gerekan kendaraan kita.
Menurut UU No. 22 Th 2009 tentang LLAJ pasal 109 ayat 1, Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Meskipun demikian, ada beberapa kondisi dimana mendahului dari lajur sebelah kiri diperbolehkan, yaitu dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.