▴ ▴
Breaking News
- Pengamanan & Pengaturan Lalu Lintas Car Free Day Purworejo
- Rapat Internal Dinas Perhubungan
- Dishub Purworejo Pasang Lampu PJU di JPL 643 Bagelen
- Dishub Purworejo Amankan Aset Rambu dan Cctv di Terminal Lama Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Rapat Internal: Optimalisasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Paparan Festival Layang-Layang Di Mapolres Kab.Purworejo
- Kepala Bidang ATP Monitoring Pemeliharaan Gedung Terminal Kongsi
- Rapat dan korodinasi tentang kajian pendapatan parkir
- Monitoring Pemeliharaan Terminal Kongsi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Mengikuti Kegiatan Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Tahun 2026
Bagian-bagian Kendaraan Yang dilakukan Uji Kelaikan Jalan
Berita Terkait
- HEAD LIGHT TESTER Uji Kendaraan Bermotor0
- Perbaikan PJU Rowobayem Kemiri0
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya2
- Apel Konsolidasi TNI Polri dan Unsur Pemerintah Daerah di Polres Purworejo, Antisipasi Gejolak Jelang Sidang MK Terkait Pemilu0
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru2
- Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Angkutan Lebaran 20190
- Pembersihan Tumpahan Oli di Depan KODIM 0
- Setting Program Traffic Light Pasca Mudik Lebaran0
- Pemasangan Lampu LED Bantuan Provinsi di Simpang Tiga Maron0
- Penertiban PJU Liar di Desa Dungus Kecamatan Grabag 0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
Sesuai Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Terutama pada pasal 143 ayat (3) huruf c tentang pengujian persyaratan laik jalan. Pada pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor paling sedikit meliputi uji:
a. Emisi Gas Buang
b. Tingkat Kebisingan
c. Kemampuan Rem Utama
d. Kemampuan Rem Parkir
e. Kuncup Roda Depan
f. Kemampuan Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama
g. Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan, dan
h. Kedalaman Alur Ban
Jadi kepada #sobatpengendara di Kabupaten Purworejo yang akan melakukan uji kir kendaraan, dimohon untuk mempersiapkan kendaraannya terutama pada point-point yang telah disebutkan diatas.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments




