
Breaking News
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- MUDIK LEBARAN GRATIS TAHUN 2025
- Monitoring Angkutan Umum di Perempatan Pasar Kembang
- Bantuan Kesejahteraan untuk Petugas Perlintasan Sebidang
- Sambut Idulfitri 1446 H, Dishub Purworejo Pasang RPPJ di Titik Strategis Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Depan Kantor Bupati Purworejo
- Mulai Hari Ini Jalan Pramuka Diberlakukan Dua Arah Khusus Kendaraan Roda 2
- RAM CEK DAN CEK KESEHATAN GRATIS DI PO SUMBER ALAM EKSPRES
Bagian-bagian Kendaraan Yang dilakukan Uji Kelaikan Jalan
Berita Terkait
- HEAD LIGHT TESTER Uji Kendaraan Bermotor0
- Perbaikan PJU Rowobayem Kemiri0
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya0
- Apel Konsolidasi TNI Polri dan Unsur Pemerintah Daerah di Polres Purworejo, Antisipasi Gejolak Jelang Sidang MK Terkait Pemilu0
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru16
- Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Angkutan Lebaran 20190
- Pembersihan Tumpahan Oli di Depan KODIM 0
- Setting Program Traffic Light Pasca Mudik Lebaran0
- Pemasangan Lampu LED Bantuan Provinsi di Simpang Tiga Maron0
- Penertiban PJU Liar di Desa Dungus Kecamatan Grabag 0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Sesuai Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Terutama pada pasal 143 ayat (3) huruf c tentang pengujian persyaratan laik jalan. Pada pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor paling sedikit meliputi uji:
a. Emisi Gas Buang
b. Tingkat Kebisingan
c. Kemampuan Rem Utama
d. Kemampuan Rem Parkir
e. Kuncup Roda Depan
f. Kemampuan Pancar dan Arah Sinar Lampu Utama
g. Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan, dan
h. Kedalaman Alur Ban
Jadi kepada #sobatpengendara di Kabupaten Purworejo yang akan melakukan uji kir kendaraan, dimohon untuk mempersiapkan kendaraannya terutama pada point-point yang telah disebutkan diatas.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments