▴ ▴ - Pembinaan Pengguna Kios Terminal Tipe C Purwodadi dan Kerja Bakti bersama area Terminal Tipe C Purwodadi
- Rampcheck Kendaraan Operasi Keselamatan Candi
- PAM Dalam Acara Haul di Pondok Pesantren An Nawawi Berjan
- Rapat Koordinasi Persiapan Hari Jadi Purworejo ke 195 dan Pengajian Akbar Gus idham
- Pembinaan Petugas Terminal Tipe C
- Study Tiru Parkir Dari Kabupaten Magelang Terkait QRIS di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026
- Perbaikan Traffic Light yang Mengalami Kerusakan di Simpang Empat Pendowo
- Perbaikan Palang Pintu Perlintasan Bagelan Dilakukan Dishub Purworejo
- PAM Pengendalian dan Pengaturan Lalu Lintas dalam Kegiatan Kenduri Agung dan Peresmian Proyek-Proyek Tahun 2025
Rakor Lintas Sektoral Persiapan Menjelang Lebaran 2019
Berita Terkait
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Macam-macam Tempat Penyeberangan

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Posko Terpadu Lebaran 2019/1440 H Provinsi Jawa Tengah di Gedung Rama Hotel UTC Semarang. Rapat membahas persiapan arus mudik dan balik Lebaran 2019. Posko Lebaran Terpadu dipusatkan di Wisma Perdamaian Semarang. Posko Mudik dan Balik Lebaran mulai H-7 sampai dengan H+7 (29 Mei 2019 pk.00.00 WIB s/d 13 Juni 2019 pk.24.00 WIB) dengan perkiraan puncak arus mudik tgl 31 Mei 2019 dan puncak arus balik pada tanggal 9 Mei 2019. Pembatasan angkutan barang pada tanggal 31 Mei 2019 pk.00.00 WIB - 2 Juni 2019 pk.24.00 WIB dan tanggal 8 Juni 2019 pk.00.00 WIB - 10 Juni 2019 pk.24.00 WIB. Pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG,ternak,air minum dalam kemasan,pangan pokok,uang dan pos,truk pengangkut motor mudik gratis,barang ekspor dan impor dari dan pelabuhan.






