
- Perbaikan PJU di Samping Balai Desa Kaligono, Kaligesing
- Monitoring dan Evaluasi Analisis Dampak Lalu Lintas PT. Indotama Omicron Kahar Grantung Bayan Purworejo.
- Koordinasi Bersama Koordinator Rayon 2 dan 4 Terkait Kegiatan yang akan di adakan Di Alun-Alun Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi dan koordinasi bersama Koordinator Parkir dan Jukir RSUD TjitroWardojo
- Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Ajak Siswa Gunakan Angkutan Umum
- Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Ajak Siswa Gunakan Angkutan Umum
- Pelaksanaan Pembacaan Naskah Pancasila Sesuai Edaran Bupati
- Pemberitahuan Libur Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Sosialisasi Ketertiban Lalu Lintas dan Ajakan Gemar Naik Angkutan Umum
- Rapat Final Checking Run Your Vibes Digelar di STIE Rajawali Purworejo
Rakor Lintas Sektoral Persiapan Menjelang Lebaran 2019
Berita Terkait
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Posko Terpadu Lebaran 2019/1440 H Provinsi Jawa Tengah di Gedung Rama Hotel UTC Semarang. Rapat membahas persiapan arus mudik dan balik Lebaran 2019. Posko Lebaran Terpadu dipusatkan di Wisma Perdamaian Semarang. Posko Mudik dan Balik Lebaran mulai H-7 sampai dengan H+7 (29 Mei 2019 pk.00.00 WIB s/d 13 Juni 2019 pk.24.00 WIB) dengan perkiraan puncak arus mudik tgl 31 Mei 2019 dan puncak arus balik pada tanggal 9 Mei 2019. Pembatasan angkutan barang pada tanggal 31 Mei 2019 pk.00.00 WIB - 2 Juni 2019 pk.24.00 WIB dan tanggal 8 Juni 2019 pk.00.00 WIB - 10 Juni 2019 pk.24.00 WIB. Pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG,ternak,air minum dalam kemasan,pangan pokok,uang dan pos,truk pengangkut motor mudik gratis,barang ekspor dan impor dari dan pelabuhan.