▴ ▴ - Rapat Koordinasi Bhayangkara Fun Run Tahun 2026
- Mengikuti Pelatihan Pengawasan dan Penggalian Potensi Retribusi
- Pemasangan Warning Light di Depan SMA Negeri 1 Purworejo Tingkatkan Keselamatan Pelajar
- Survey JPL 636 Perlintasan Sebidang Desa Plandi Kecamatan Purwodadi
- Penertiban Angkutan di Terminal Kongsi
- Pendampingan dan Penanganan Perlintasan Sebidang JPL 636
- entry meeting audit Pengelolaan pendapatan daerah dari sektor parkir dari inspektorat kabupaten Purworejo
- Survey dan Monitoring Parkir bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
- Rapat Paparan Dokumen Andalalin Pembangunan Toko Pakaian
- Perbaikan Lampu LPJU di Depan Kolam Renang Arta Tirta Purworejo
Aturan Ketika Melewati Pintu Perlintasan Kereta Api
Berita Terkait
- Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan (Abdi Yasa) Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2019. 0
- Rakor Lintas Sektoral Persiapan Menjelang Lebaran 20190
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
Demi keselamatan kita ketika mengendarai kendaraan melewati palang pintu perlintasan kereta api, Pemerintah telah menyusun peraturan perundangan terkait hal tersebut. Tertuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yaitu pada pasal 114.
Adapun bunyi pada pasal 114 tersebut adalah “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib”:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dari pasal 114 tersebut kemudian dijelaskan mengenai sanksi bagi pengendara yang melanggarnya. Dimana sanksi tersebut tertuang pada pasal 296 , UU no 22 Tahun 2009. Adapun bunyinya adalah “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk itu marilah demi keselamatan kita semua #sobatpengendara , taatilah peraturan yang ada . Karena keselamatan kita tergantung pada kesadaran kita sendiri







