Garis Kuning Berbiku Sebagai Tanda Larangan Parkir

By ADMIN 16 Sep 2019, 13:05:48 WIB Pemerintahan
Garis Kuning Berbiku Sebagai Tanda Larangan Parkir

Sering kita melihat rambu-rambu atau isyarat lalulintas di jalan raya namun kita tidak tahu arti atau makna di balik gambar isyarat tersebut. Salah satunya misalnya seperti tampak pada gambar diatas yaitu garis berwarna kuning dengan motif zig zag atau disebut juga dengan istilah berbiku.

Berikut penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti. Marka ini biasanya dijumpai di jalan yang memiliki arus lalu lintas yang ramai. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment