▴ ▴
Breaking News
- Verifikasi Pju Tenaga Surya Di Desa Kaliwungulor
- Bimtek Integrasi CCTV untuk Aplikasi Lekjo dan SiJazlin di Dinkominfostasandi Kab.Purworejo
- rapat koordinasi terkait pengelolaan perparkiran dalam acara Festival Purworejo Hiburan Rakyat yang berlangsung di exs bangunan Plaza
- Rakor pasca laka tunggal di Desa Penungkulan Kec. Gebang, Purworejo
- Monitoring Titik Perlintasan Sebidang Kabupaten Purwoejo
- Rapat Koordinasi Perlintasaan Sebidang Di DAOP 6 Yogyakarta
- Penyerahan Kartu Pengawasan oleh Dishub Purworejo
- Penyerahan Hasil Evaluasi Sakip Tahun 2026
- Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Wilayah Barat Pasar Purwodadi
- Tasyakuran Dalam Rangka Harhubnas Tahun 2026
Garis Kuning Berbiku Sebagai Tanda Larangan Parkir
Berita Terkait
- Pengamanan Serta Pengendalian Ketertiban Lalu Lintas Di Event Pagelaran Ndolalak Massal0
- Sistem Buka Tutup Masih Diterapkan Di lajur Simpang Empat Pendowo0
- Kegiatan Bersih – bersih Rambu Lalu Lintas Sambut Hari Perhubungan Tahun 20190
- Pemasangan Lampu Spot Di Halaman Dinas Perhubungan0
- Kerjasama Dinas Perhubungan Bersama Bagian Humas Sekda Kabupaten Purworejo0
- Kegiatan Pengamanan serta Ketertiban Lalulintas Di Acara BIAS Campak0
- Perbaikan Warning Light di Desa Condongsari dan Desa Krendetan 0
- PAM CFD 8 September 2019 0
- Logo Hari Perhubungan Nasional Tahun 20190
- Rakor Perhubungan Se-Ex Karesidenan Kedu Di Magelang 0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Aturan Tentang Modifikasi Motor
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Sering kita melihat rambu-rambu atau isyarat lalulintas di jalan raya namun kita tidak tahu arti atau makna di balik gambar isyarat tersebut. Salah satunya misalnya seperti tampak pada gambar diatas yaitu garis berwarna kuning dengan motif zig zag atau disebut juga dengan istilah berbiku.
Berikut penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti. Marka ini biasanya dijumpai di jalan yang memiliki arus lalu lintas yang ramai. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments






