
Breaking News
- Survey Pemasangan PJU di Kalijambe
- Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek di MPP Purworejo
- Kerja Bakti di Terminal Tipe C Purwodadi
- Bantuan Sticklamp untuk Relawan Tanjakan Kalijambe
- Pendaftaran Kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan Kerjaan Pengemudi Angkutan Jalur C
- Perbaikan Lampu PJU dan Penggantian Lampu LED di Eks Lokasi Kecelakaan Kalijambe
- Giat Pemeriksaan Kendaraan di Jalan Purworejo-Magelang
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kompleks UPT Heroespark
- Pemeriksaan Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan
- Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Tnkb Warna Dasar Kuning Angkutan Barang
Mulai Hari Ini Jalan Pramuka Diberlakukan Dua Arah Khusus Kendaraan Roda 2
Berita Terkait
- RAM CEK DAN CEK KESEHATAN GRATIS DI PO SUMBER ALAM EKSPRES0
- Pemeriksaan PKG di Terminal Tipe C bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo0
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan0
- Rapat Koordinasi Tim Pengelola Inovasi Pelayanan Perhubungan0
- Proses Pendistribusian Karcis Parkir0
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo0
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo0
- Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Bersama Terminal Tipe A Purworejo Melaksanakan RAM CEK0
- Perbaikan Lampu di Terminal Purwodadi0
- Penggantian Lampu Traffic Light di Pertigaan Lengkong Purworejo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Purworejo, 21 Maret 2025 — Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo mengumumkan bahwa mulai hari ini, Jumat 21 Maret 2025, Jalan Pramuka diberlakukan sebagai jalan dua arah khusus untuk kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat tetap mengikuti sistem satu arah seperti sebelumnya.
Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mempermudah akses kendaraan roda dua, khususnya di kawasan sekitar Pasar Baledono dan area sekitarnya.
Untuk para Pengendara dihimbau untuk mematuhi rambu dan marka jalan yang telah dipasang, serta tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments