▴ ▴ - Rakor persiapan pelaksanaan perayaan paskah umat Kristiani 2026
- Penggantian Sejumlah Rambu Lalu Lintas di Wilayah Kab Purworejo
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis Di Parkir Tempat Khusus Parkir (TKP) GOR WR SUPRATMAN
- Pembinaan Penghuni Kios Terminal Kongsi
- PAM Pengendalian dan Pengaturan Lalu Lintas dalam Kegiatan Car Free Day (CFD)
- Dishub Purworejo Ikuti Senam Sehat pada Pembukaan Perdana Car Free Day
- Dishub Purworejo Pasang Water Barrier untuk Dukung Car Free Day
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Car Free Day
- Monitoring dan Survey Parkir di Puskesmas Bruno
- Monitoring dan Survey Parkir di Puskesmas Kaligesing
Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek Bagi Para Pemilik dan Pengusaha Angkutan
Berita Terkait
- Pemberitahuan Libur Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha0
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis di Kabupaten Purworejo Tahun 20250
- Perbaikan Pada Fasilitas Videotron Yang Terletak di Sebelah Timur Alun-Alun Purworejo0
- Monitoring dan Pembinaan Terhadap Angkutan Umum di Terminal Non Bus Kutoarjo0
- Staf Meeting Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Bank Jateng Purworejo0
- Operasi Gabungan di Jalan Purworejo–Yogyakarta Km 40
- Dishub Kabupaten Purworejo Mengikuti Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila0
- PAM Dalam Rangka Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Purworejo Tahun 1446 H/2025 M0
- Apel Gelar Pasukan Kunjungan Kenegaraan0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, telah dilaksanakan Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek bagi para pemilik dan pengusaha angkutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh armada angkutan umum yang beroperasi tetap memenuhi standar kelayakan dan tertib administrasi perizinan.
Dalam kesempatan tersebut, dihimbau kepada seluruh pemilik angkutan agar memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi laik jalan dan telah melakukan uji KIR secara berkala. Selain itu, kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan (KP) wajib dipenuhi.
Para pengemudi juga diingatkan untuk selalu memasuki dan memarkirkan kendaraan di terminal yang telah disediakan, serta tidak melakukan ngetem sembarangan di jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengemudi angkutan umum WAJIB memiliki surat izin mengemudi (SIM) minimal golongan A Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






