
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- MUDIK LEBARAN GRATIS TAHUN 2025
- Monitoring Angkutan Umum di Perempatan Pasar Kembang
- Bantuan Kesejahteraan untuk Petugas Perlintasan Sebidang
- Sambut Idulfitri 1446 H, Dishub Purworejo Pasang RPPJ di Titik Strategis Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Depan Kantor Bupati Purworejo
- Mulai Hari Ini Jalan Pramuka Diberlakukan Dua Arah Khusus Kendaraan Roda 2
- RAM CEK DAN CEK KESEHATAN GRATIS DI PO SUMBER ALAM EKSPRES
Penempatan Dan Pemasangan Alat Penerang Jalan
Berita Terkait
- Jumat Berkah Diawali Dengan Senam Sehat 0
- PAM Karnaval Perayaan HUT RI Ke-74 Di Kecamatan Purwodadi0
- Tips Aman Naik Kendaraan Umum0
- Dinhub Kabupaten Purworejo Ikuti Karnaval HUT RI Ke-740
- Penggantian Tiang PJU Akibat Tertabrak Truk Di Andong Butuh0
- Evakuasi Pohon Tumbang Di Pasar Wirotaman Kutoarjo0
- Rapat Persiapan Memeriahkan Kegiatan Karnaval Kabupaten Purworejo0
- PAM Acara Tasyakuran Di Pendopo Kabupaten Purworejo0
- Peringatan HUT RI Ke-74 Di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Semarak Perayaan HUT RI Ke-74 Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Alat penerang jalan merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang berguna untuk keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Maka penempatan dan pemasangan alat penerang jalan harus melalui perencanaan matang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018 pasal 29 Tentang Alat Penerangan Jalan.
Berikut lokasi-lokasi strategis yang menjadi prioritas dalam pemasangan penerangan jalan;
Pertama, jaringan jalan, meliputi jalan bebas hambatan, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Kedua, pertemuan jalan, meliputi persimpangan jalan atau bundaran, perlintasan sebidang jalan dengan jalur kereta api. Ketiga, perlengkapan jalan, meliputi pulau lalu lintas, jalur perhentian darurat, fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan, dan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Keempat, bangunan pelengkap jalan yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas, meliputi jembatan, lintas atas, lintas bawah, jalan layang, dan terowongan.