
- RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DI KABUPATEN PURWOREJO
- Simulasi Tactical Floor Satlantas dan Dinas Perhubungan
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Shelter Kuliner Kutoarjo
- Bersih- Bersih Terminal tipe C Purwodadi
- Apel Perdana Bulan September Sekaligus Pisah Sambut Kepala Dinas Perhubungan
- FGD (Forum Group Discussion) Angkutan Umum Kabupaten Purworejo
- Pemungutan Retribusi Kios Terminal Tipe C Kongsi
- Dishub Purworejo Gelar Pengajian HUT ke-7 Musholla Nurul Huda
- Dishub Perbaiki Warning Light di Depan SMP Negeri 33 Purworejo
- Dishub Purworejo Benahi Rambu Peringatan di Depan Kecamatan Butuh
Penempatan Dan Pemasangan Alat Penerang Jalan
Berita Terkait
- Jumat Berkah Diawali Dengan Senam Sehat 0
- PAM Karnaval Perayaan HUT RI Ke-74 Di Kecamatan Purwodadi0
- Tips Aman Naik Kendaraan Umum0
- Dinhub Kabupaten Purworejo Ikuti Karnaval HUT RI Ke-740
- Penggantian Tiang PJU Akibat Tertabrak Truk Di Andong Butuh0
- Evakuasi Pohon Tumbang Di Pasar Wirotaman Kutoarjo0
- Rapat Persiapan Memeriahkan Kegiatan Karnaval Kabupaten Purworejo0
- PAM Acara Tasyakuran Di Pendopo Kabupaten Purworejo0
- Peringatan HUT RI Ke-74 Di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Semarak Perayaan HUT RI Ke-74 Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Alat penerang jalan merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang berguna untuk keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Maka penempatan dan pemasangan alat penerang jalan harus melalui perencanaan matang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018 pasal 29 Tentang Alat Penerangan Jalan.
Berikut lokasi-lokasi strategis yang menjadi prioritas dalam pemasangan penerangan jalan;
Pertama, jaringan jalan, meliputi jalan bebas hambatan, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Kedua, pertemuan jalan, meliputi persimpangan jalan atau bundaran, perlintasan sebidang jalan dengan jalur kereta api. Ketiga, perlengkapan jalan, meliputi pulau lalu lintas, jalur perhentian darurat, fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan, dan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Keempat, bangunan pelengkap jalan yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas, meliputi jembatan, lintas atas, lintas bawah, jalan layang, dan terowongan.