
Breaking News
- Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Ajak Siswa Gunakan Angkutan Umum
- Pelaksanaan Pembacaan Naskah Pancasila Sesuai Edaran Bupati
- Pemberitahuan Libur Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Sosialisasi Ketertiban Lalu Lintas dan Ajakan Gemar Naik Angkutan Umum
- Rapat Final Checking Run Your Vibes Digelar di STIE Rajawali Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Donor Darah Peringatan Hari Koperasi
- Dishub Purworejo Menghadiri Upacara Dalam Rangka Peringatan ke-78 Hari Koperasi (HARKOPNAS)
- Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025
- Sosialisasi Perizinan Angkutan Pedesaan
- Pertemuan Rutin DWP Dishub, Kukuhkan Pengurus dan Sambut Anggota Baru
Garis Kuning Berbiku Sebagai Tanda Larangan Parkir
Berita Terkait
- Pengamanan Serta Pengendalian Ketertiban Lalu Lintas Di Event Pagelaran Ndolalak Massal0
- Sistem Buka Tutup Masih Diterapkan Di lajur Simpang Empat Pendowo0
- Kegiatan Bersih – bersih Rambu Lalu Lintas Sambut Hari Perhubungan Tahun 20190
- Pemasangan Lampu Spot Di Halaman Dinas Perhubungan0
- Kerjasama Dinas Perhubungan Bersama Bagian Humas Sekda Kabupaten Purworejo0
- Kegiatan Pengamanan serta Ketertiban Lalulintas Di Acara BIAS Campak0
- Perbaikan Warning Light di Desa Condongsari dan Desa Krendetan 0
- PAM CFD 8 September 2019 0
- Logo Hari Perhubungan Nasional Tahun 20190
- Rakor Perhubungan Se-Ex Karesidenan Kedu Di Magelang 0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Sering kita melihat rambu-rambu atau isyarat lalulintas di jalan raya namun kita tidak tahu arti atau makna di balik gambar isyarat tersebut. Salah satunya misalnya seperti tampak pada gambar diatas yaitu garis berwarna kuning dengan motif zig zag atau disebut juga dengan istilah berbiku.
Berikut penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti. Marka ini biasanya dijumpai di jalan yang memiliki arus lalu lintas yang ramai. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments