
Breaking News
- Pelayanan KIR
- Rapat Staff Meeting Dinas Perhubungan Purworejo
- PAM Pelepasan Calon Jamaah Haji Kabupaten Purworejo Tahun 1446H/2025M
- Ruang Ramah Anak di Dishub
- Rapat Lanjutan Rekayasa Lalu Lintas di Desa Kalijambe Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo
- Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun 2025 Dishub Purworejo Ikuti Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
- Monitoring dan sosialisasi Parkir di Tepi Jalan Umum Purworejo
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117
- Survey Pemasangan PJU di Kalijambe
- Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek di MPP Purworejo
Garis Kuning Berbiku Sebagai Tanda Larangan Parkir
Berita Terkait
- Pengamanan Serta Pengendalian Ketertiban Lalu Lintas Di Event Pagelaran Ndolalak Massal0
- Sistem Buka Tutup Masih Diterapkan Di lajur Simpang Empat Pendowo0
- Kegiatan Bersih – bersih Rambu Lalu Lintas Sambut Hari Perhubungan Tahun 20190
- Pemasangan Lampu Spot Di Halaman Dinas Perhubungan0
- Kerjasama Dinas Perhubungan Bersama Bagian Humas Sekda Kabupaten Purworejo0
- Kegiatan Pengamanan serta Ketertiban Lalulintas Di Acara BIAS Campak0
- Perbaikan Warning Light di Desa Condongsari dan Desa Krendetan 0
- PAM CFD 8 September 2019 0
- Logo Hari Perhubungan Nasional Tahun 20190
- Rakor Perhubungan Se-Ex Karesidenan Kedu Di Magelang 0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Sering kita melihat rambu-rambu atau isyarat lalulintas di jalan raya namun kita tidak tahu arti atau makna di balik gambar isyarat tersebut. Salah satunya misalnya seperti tampak pada gambar diatas yaitu garis berwarna kuning dengan motif zig zag atau disebut juga dengan istilah berbiku.
Berikut penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti. Marka ini biasanya dijumpai di jalan yang memiliki arus lalu lintas yang ramai. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments