
Breaking News
- Pelayanan KIR
- Rapat Staff Meeting Dinas Perhubungan Purworejo
- PAM Pelepasan Calon Jamaah Haji Kabupaten Purworejo Tahun 1446H/2025M
- Ruang Ramah Anak di Dishub
- Rapat Lanjutan Rekayasa Lalu Lintas di Desa Kalijambe Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo
- Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun 2025 Dishub Purworejo Ikuti Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
- Monitoring dan sosialisasi Parkir di Tepi Jalan Umum Purworejo
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117
- Survey Pemasangan PJU di Kalijambe
- Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek di MPP Purworejo
Apa Itu Pita Penggaduh
Berita Terkait
- Penggantian Aki Pada Trafic Light Simpang Tiga Dindikpora0
- Tips Aman Naik Angkutan Umum 0
- Apakah Itu Blind Spot0
- Perubahan Jalur Trayek Angkutan Pedesaan0
- Focus Group Discussion Forum LLAJ “Pengaruh Over Dimensi dan Overloading Terhadap Intensitas Pengereman0
- Pembinaan Awak Angkutan Orang Dan Barang 0
- Pengecoran Pondasi Trafic Light Di Simpang Empat Pendowo 0
- Staff Meeting ASN Dishub Terkait Evaluasi Kerja OPD Serta Persiapan Penyaluran Air Bersih 0
- Kenaikan Pangkat Bagi Sejumlah ASN di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Dinas Perhubungan Bersama Satpol PP Tertibkan Gowes (Sepeda Hias ) dan Pedagang Di Sekitar Alun-alun Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI

Menurut PM 82 Tahun 2018 pasal 33,Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan, dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita dengan ketebalan maksimum 4 cm melintangi jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila kendaraan melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, atau menjelang tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments