
- Giat Survei Kondisi Penerangan Jalam Umum (PJU)
- DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO PURWOREJO LAKUKAN PEMBINAAN KOPERASI ANGKUTAN, BAHAS PERPANJANGAN MASA SANGGAH PENGHAPUSAN KUOTA TRAYEK
- Perbaikan PJU di Desa Blending, Kecamatan Pituruh
- Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan Angkutan Umum Koperasi Kopada
- Senam Pagi Rutin Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Dinas Perhubungan Gelar FGD Angkutan Umum dan Kunjungan ke Terminal Tipe C Kongsi, Fokuskan Penguatan Layanan Pelajar dan Pariwisata
- Dishub PurworejoMengikuti Evaluasi Manajemen Risiko Perangkat Daerah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi dan sosialisasi tentang Laik Jalan dan Persyaratan Penyelenggaraan Angkutan Umum
- Sosialisasi dan Pembinaan PKL Terminal Kongsi
- Dinas Perhubungan Ikuti Apel Perangkat Elektronik Milik Pemerintah Daerah
Aturan Tentang Ban Cadangan
Berita Terkait
- Dinas Perhubungan Adakan Pengajian Bersama K.H Abdul Haq0
- Stand Dinas Perhubungan Di Romansa Purworejo Expo 20190
- Pembersihan Sticker Serta Papan Iklan Di Rambu0
- Perbaikan PJU Akibat Kabel Putus Di Bagelen0
- Survey Lokasi Upacara Memperingati Hari Pahlawan Tingkat Provinsi Tahun 20190
- Survey Lokasi Calon Terminal Type B Trans Jateng0
- Razia Gabungan Bertajuk Operasi Zebra Candi 2019 Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi Tentang Radikalisme Di Dinas Perhubungan0
- Dinas Perhubungan Ikuti Rapat Final Checking Lomba Balap Sepeda 0
- Dishub Gelar Razia Kendaraan Di Terminal Non Bus Kutoarjo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Keselamatan adalah hal utama saat kita berkendara di jalan umum. Untuk mewujudkan hal tersebut maka dibutuhkan persiapan baik kondisi pengemudi maupun kondisi kendaraan itu sendiri, selain itu pula juga alat-alat perlengkapan kendaraan lainnya, salah satunya adalah ban cadangan atau ban serep.
Ketentuan tentang ban cadangan secara regulasi telah diatur di Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 pasal 47 tentang Kendaraan. Dijelaskan pada pasal 47 bahwa ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan. Ban cadangan dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang, tetapi harus memiliki diameter keseluruhan sama.
Demikian sedikit informasi tentang ketentuan ban cadangan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Taati peraturan demi keselamatan bersama.