Aturan Tentang Ban Cadangan

By ADMIN 14 Nov 2019, 10:00:31 WIB Pemerintahan
Aturan Tentang Ban Cadangan

 

Keselamatan adalah hal utama saat kita berkendara di jalan umum. Untuk mewujudkan hal tersebut maka dibutuhkan persiapan baik kondisi pengemudi maupun kondisi kendaraan itu sendiri, selain itu pula juga alat-alat perlengkapan kendaraan lainnya, salah satunya adalah ban cadangan atau ban serep.

Ketentuan tentang ban cadangan secara regulasi telah diatur di Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 pasal 47 tentang Kendaraan. Dijelaskan pada pasal 47 bahwa ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan. Ban cadangan dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang, tetapi harus memiliki diameter keseluruhan sama.

Demikian sedikit informasi tentang ketentuan ban cadangan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Taati peraturan demi keselamatan bersama.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment