- Penggantian Komponen Timer PJU di Pertigaan Plaza Kab Purworejo
- Dishub Kab Purworejo Ikuti Apel Satgas Quick Respon Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
- Perbaikan Palang Pintu Tegal Kuning Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara yang Ke 76
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara KEJURKAB Balap Sepeda ISSI Kab Purworejo
- Mendirikan Kembali Rambu Roboh di Angkruk Ketip
- Penggantian Power Supply di Traffic Light Simpang 4 Mranti
- Zoom Meeting Aplikasi Whatsapp Gateway Dengan Dinas Perhubungan Lumajang
- Pengamanan Acara Expo Ekonomi Kreatif Purworejo
Aturan Tentang Ban Cadangan
Berita Terkait
- Dinas Perhubungan Adakan Pengajian Bersama K.H Abdul Haq0
- Stand Dinas Perhubungan Di Romansa Purworejo Expo 20190
- Pembersihan Sticker Serta Papan Iklan Di Rambu0
- Perbaikan PJU Akibat Kabel Putus Di Bagelen0
- Survey Lokasi Upacara Memperingati Hari Pahlawan Tingkat Provinsi Tahun 20190
- Survey Lokasi Calon Terminal Type B Trans Jateng0
- Razia Gabungan Bertajuk Operasi Zebra Candi 2019 Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi Tentang Radikalisme Di Dinas Perhubungan0
- Dinas Perhubungan Ikuti Rapat Final Checking Lomba Balap Sepeda 0
- Dishub Gelar Razia Kendaraan Di Terminal Non Bus Kutoarjo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Keselamatan adalah hal utama saat kita berkendara di jalan umum. Untuk mewujudkan hal tersebut maka dibutuhkan persiapan baik kondisi pengemudi maupun kondisi kendaraan itu sendiri, selain itu pula juga alat-alat perlengkapan kendaraan lainnya, salah satunya adalah ban cadangan atau ban serep.
Ketentuan tentang ban cadangan secara regulasi telah diatur di Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 pasal 47 tentang Kendaraan. Dijelaskan pada pasal 47 bahwa ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan. Ban cadangan dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang, tetapi harus memiliki diameter keseluruhan sama.
Demikian sedikit informasi tentang ketentuan ban cadangan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Taati peraturan demi keselamatan bersama.