▴ ▴ - entry meeting audit Pengelolaan pendapatan daerah dari sektor parkir dari inspektorat kabupaten Purworejo
- Survey dan Monitoring Parkir bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
- Rapat Paparan Dokumen Andalalin Pembangunan Toko Pakaian
- Perbaikan Lampu LPJU di Depan Kolam Renang Arta Tirta Purworejo
- Gelar Apel Luar Biasa, Dishub Purworejo Lepas Purna Tugas Kabid Lalu Lintas Harno Muchni
- Monitoring dan Pengawasan Retribusi Terminal Kongsi
- Momentum Haru dan Kebersamaan, DWP Dishub Purworejo Gelar Pertemuan Rutin Sekaligus Melepas Dua Anggota
- Dishub Purworejo Dirikan Kembali Tiang PJU yang Terdampak Longsor di Wonorejo Kaligesing
- Perbaikan dan Pemeliharaan Lampu LED hijau S 4 BRI Kutoarjo
- Penggantian Daun Rambu APPIL
Aturan Tentang Ban Cadangan
Berita Terkait
- Dinas Perhubungan Adakan Pengajian Bersama K.H Abdul Haq0
- Stand Dinas Perhubungan Di Romansa Purworejo Expo 20190
- Pembersihan Sticker Serta Papan Iklan Di Rambu0
- Perbaikan PJU Akibat Kabel Putus Di Bagelen0
- Survey Lokasi Upacara Memperingati Hari Pahlawan Tingkat Provinsi Tahun 20190
- Survey Lokasi Calon Terminal Type B Trans Jateng0
- Razia Gabungan Bertajuk Operasi Zebra Candi 2019 Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi Tentang Radikalisme Di Dinas Perhubungan0
- Dinas Perhubungan Ikuti Rapat Final Checking Lomba Balap Sepeda 0
- Dishub Gelar Razia Kendaraan Di Terminal Non Bus Kutoarjo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
Keselamatan adalah hal utama saat kita berkendara di jalan umum. Untuk mewujudkan hal tersebut maka dibutuhkan persiapan baik kondisi pengemudi maupun kondisi kendaraan itu sendiri, selain itu pula juga alat-alat perlengkapan kendaraan lainnya, salah satunya adalah ban cadangan atau ban serep.
Ketentuan tentang ban cadangan secara regulasi telah diatur di Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 pasal 47 tentang Kendaraan. Dijelaskan pada pasal 47 bahwa ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan. Ban cadangan dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang, tetapi harus memiliki diameter keseluruhan sama.
Demikian sedikit informasi tentang ketentuan ban cadangan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Taati peraturan demi keselamatan bersama.






