Awas Merusak Rambu Lalu Lintas Dapat Dikenankan Sanksi

By ADMIN 21 Apr 2021, 09:43:13 WIB Kegiatan
Awas Merusak Rambu Lalu Lintas Dapat  Dikenankan Sanksi

Pemerintah telah menyediakan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki yang bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Tugas kita adalah menjaga prasarana yang telah dibangun pemerintah. Dan Tahukah sobat perhubungan bahwa menurut Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta. So, jangan dikira melakukan pengrusakan seperti itu tidak ada hukumannya, ya Sobat Perhubungan?! Diharapkan masyarakat tidak berlaku iseng seperti ini, karena ini demi kenyamanan bersama dalam melakukan perjalanan di jalan umum.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment