
- Pelayanan KP
- Perbaikan LPJU di Pertigaan Donbosco
- Pengambilan Kembali Water Barrier Setelah Lebaran
- Perbaikan Traffic Light Simpang 4 Hidayat Sudah Kembali Normal
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
- Pengendalian Dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum di Terminal Kutoarjo
- Sosialisasi dan koordinasi bersama Koordinator Parkir TKP dan TJU
- Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Penggantian Komponen Timer PJU di Desa Wareng
Awas Merusak Rambu Lalu Lintas Dapat Dikenankan Sanksi
Berita Terkait
- Perbaikan Lampu PJU di Underpass Besole0
- Perbaikan PJU di Jembatan Sejiwan0
- Survey Lokasi Posko Pam Antisipasi Larangan Mudik Tahun 20210
- Perbaikan Lampu PJU di Timur Jembatan Keburuan 0
- Pemasangan Rambu Di Bapangsari0
- Apel Luar Biasa Dinas Perhubungan Kab Purworejo0
- Perbaikan PJU Depan Koramil dan Pukesmas Bruno0
- Perbaikan Warning Light di Jalan Wr Supratman0
- Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan lalu Lintas Candi -20210
- Cek Lokasi Kejadian Kecelakaan Kereta Api di Bapangsari0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI

Pemerintah telah menyediakan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki yang bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Tugas kita adalah menjaga prasarana yang telah dibangun pemerintah. Dan Tahukah sobat perhubungan bahwa menurut Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta. So, jangan dikira melakukan pengrusakan seperti itu tidak ada hukumannya, ya Sobat Perhubungan?! Diharapkan masyarakat tidak berlaku iseng seperti ini, karena ini demi kenyamanan bersama dalam melakukan perjalanan di jalan umum.