
- RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DI KABUPATEN PURWOREJO
- Simulasi Tactical Floor Satlantas dan Dinas Perhubungan
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Shelter Kuliner Kutoarjo
- Bersih- Bersih Terminal tipe C Purwodadi
- Apel Perdana Bulan September Sekaligus Pisah Sambut Kepala Dinas Perhubungan
- FGD (Forum Group Discussion) Angkutan Umum Kabupaten Purworejo
- Pemungutan Retribusi Kios Terminal Tipe C Kongsi
- Dishub Purworejo Gelar Pengajian HUT ke-7 Musholla Nurul Huda
- Dishub Perbaiki Warning Light di Depan SMP Negeri 33 Purworejo
- Dishub Purworejo Benahi Rambu Peringatan di Depan Kecamatan Butuh
Giat Penertiban PKL Bersama Satpol PP Purworejo
Berita Terkait
- Pengamanan Acara Bazar UMKM Tahun 2024 Kab Purworejo0
- Giat Gabungan Bersama Satlantas Polres Purworejo0
- Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Tubuh Manusia0
- Kegiatan Donor Darah Dishub Purworejo0
- Pemasangan Rambu Baru di Tugu Gunungan Alun Alun Kab Purworejo0
- Pengecekan Perbaikan Jalan Depan DPRD0
- Pengecatan Ulang Rambu yang Sudah Usang0
- Menghadiri Rakornis Perhubungan Darat 20240
- Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab Purworejo 0
- Perbaikan Traffic Light Simpang 4 Jatimalang0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Bersama Satpol PP dan opd terkait lakukan operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima di badan jalan.
Sejumlah titik jalan menjadi target operasi, salah satunya di Jalan Tanjung Anom Kutoarjo. Kehadiran pedagang kaki lima yang nekat berjualan di trotroar dan dibadan jalan serta toko yang menjajakan daganganya hingga ke trotoar yang bisa mengurangi lahan parkir dan membahayakan pengendara yang melintas. Penertiban ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan OPD terkait yang tergabung dalam operasi gabungan penertiban PKL dibadan jalan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Trotoar dan badan jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang karena sebagaimana fungsi nya untuk digunakan oleh pejalan kaki