
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- MUDIK LEBARAN GRATIS TAHUN 2025
- Monitoring Angkutan Umum di Perempatan Pasar Kembang
- Bantuan Kesejahteraan untuk Petugas Perlintasan Sebidang
- Sambut Idulfitri 1446 H, Dishub Purworejo Pasang RPPJ di Titik Strategis Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2025 di Depan Kantor Bupati Purworejo
- Mulai Hari Ini Jalan Pramuka Diberlakukan Dua Arah Khusus Kendaraan Roda 2
- RAM CEK DAN CEK KESEHATAN GRATIS DI PO SUMBER ALAM EKSPRES
Kewajiban Kita Saat Menyaksikan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas
Berita Terkait
- Perbaikan ATCS Terminal Purworejo0
- Aturan Tentang Ban Cadangan0
- Dinas Perhubungan Adakan Pengajian Bersama K.H Abdul Haq0
- Stand Dinas Perhubungan Di Romansa Purworejo Expo 20190
- Pembersihan Sticker Serta Papan Iklan Di Rambu0
- Perbaikan PJU Akibat Kabel Putus Di Bagelen0
- Survey Lokasi Upacara Memperingati Hari Pahlawan Tingkat Provinsi Tahun 20190
- Survey Lokasi Calon Terminal Type B Trans Jateng0
- Razia Gabungan Bertajuk Operasi Zebra Candi 2019 Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi Tentang Radikalisme Di Dinas Perhubungan0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Ketika kita berkendara dijalan umum kadang secara tidak sengaja melihat kejadian kecelakaan yang terjadi secara tidak terduga. Nah, mungkin kita karena kaget dan panik, maka tidak tahu apa yang harus kita lakukan. Banyak yang dari kita selama ini cuma sekedar mendokumentasikannya serta mengunggahnya ke konten media sosial.
Oleh karena itu maka kita perlu mengetahui langkah-langkah saat memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Langkah-langkah yang harus kita lakukan ketika kita melihat kejadian kecelakaan yang pertama kali harus dilakukan adalah memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, setelah menolong korban , kita wajib melaporkannya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian langkah-langkah yang harus kita lakukan ketika kita menyaksikan kejadian kecelakaan.