Pelayanan Dishub Purworejo Tindak Lanjuti Permohonan Rekomendasi Pajak STNK 5 Tahunan
Pelayanan Dishub Purworejo Tindak Lanjuti Permohonan Rekomendasi Pajak STNK 5 Tahunan

By ADMIN 25 Feb 2026, 12:43:35 WIB Kegiatan
Pelayanan Dishub Purworejo Tindak Lanjuti Permohonan Rekomendasi Pajak STNK 5 Tahunan

Keterangan Gambar : Pelayanan Dishub Purworejo Tindak Lanjuti Permohonan Rekomendasi Pajak STNK 5 Tahunan


Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo memberikan pelayanan penerbitan surat rekomendasi pembayaran pajak STNK 5 (lima) tahunan kepada Primkop Kartika, dalam rangka mendukung kelancaran administrasi dan operasional angkutan umum,. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari proses pembayaran pajak kendaraan angkutan umum sekaligus untuk memperoleh insentif pajak dari Samsat.

Pelayanan ini merupakan bentuk fasilitasi Dinas Perhubungan kepada para pelaku usaha angkutan umum agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperoleh hak insentif yang telah ditetapkan bagi kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna dasar kuning. Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa permohonan penerbitan surat rekomendasi harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi, meliputi:

  1. Surat permohonan;
  2. Fotokopi STNK;
  3. Fotokopi Kartu Pengawasan (KP) untuk kendaraan angkutan orang umum;
  4. Fotokopi hasil uji KIR;
  5. Fotokopi Sertifikat Standar yang telah terverifikasi;
  6. Fotokopi KTP pemohon.

Dalam ketentuannya, terdapat batasan usia kendaraan yang dapat memperoleh insentif, yaitu:

  1. Kendaraan Pariwisata maksimal 15 tahun;
  2. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maksimal 25 tahun;
  3. Angkutan Jalan Dalam Provinsi (AJDP) maksimal 10 tahun;
  4. Kendaraan Barang Umum maksimal 20 tahun.

Melalui pelayanan ini, Dinas Perhubungan berkomitmen untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi tetap memenuhi aspek legalitas, kelaikan jalan, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Diharapkan dengan tertib administrasi dan pemanfaatan insentif pajak yang tepat, operasional angkutan umum di Kabupaten Purworejo dapat berjalan lebih optimal, aman, dan berkelanjutan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment