▴ ▴ - BPK Lakukan Cash Opname di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Pelayanan Dishub Purworejo Tindak Lanjuti Permohonan Rekomendasi Pajak STNK 5 Tahunan
- Rapat dan Koordinasi bersama Koordinator TKP Pasar Kaliboto dan Pasar Grabag
- Dishub Purworejo Serahkan Traffic Cone Kepada Smk Negeri 1 Purworejo
- Dishub Purworejo Amankan Ranting Pohon Patah yang Mengenai Kabel PJU di S3 Timur 412
- Perbaikan Underpass Besole Bayan, Dishub Purworejo Tingkatkan Kesiapsiagaan di Musim Hujan
- Petugas Terminal Non Bus Kutoarjo Melakukan Pengaturan Lalu Lintas
- Family Gathering Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Kesiapan Satpol-pp Damkar dalam Pam Ramadhan & Idul Fitri 1447 H / 2026
- Dishub Turut Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Purworejo dengan Aksi Guyup Rukun ASN Peduli
Pelayanan Dishub Purworejo Tindak Lanjuti Permohonan Rekomendasi Pajak STNK 5 Tahunan
Pelayanan Dishub Purworejo Tindak Lanjuti Permohonan Rekomendasi Pajak STNK 5 Tahunan
Berita Terkait
- Rapat dan Koordinasi bersama Koordinator TKP Pasar Kaliboto dan Pasar Grabag0
- Dishub Purworejo Amankan Ranting Pohon Patah yang Mengenai Kabel PJU di S3 Timur 4120
- Rapat Koordinasi Kesiapan Satpol-pp Damkar dalam Pam Ramadhan & Idul Fitri 1447 H / 20260
- sosialisasi pembayaran menggunakan QRIS di Purworejo Expo 20260
- DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO BEKERJA SAMA DENGAN KOPERASI ANGKUTAN GELAR KEGIATAN “NGANGKOT BARENG IBU BUPATI”0
- Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Bahas Keberlanjutan Angkutan Pedesaan dan Persiapan Kegiatan “Ngangkot Bareng Ibu0
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis Di Parkir Tepi Jalan Umum Kabupaten Purworejo0
- Rampcheck Kendaraan Operasi Keselamatan Candi0
- Rapat Koordinasi Persiapan Hari Jadi Purworejo ke 195 dan Pengajian Akbar Gus idham0
- Study Tiru Parkir Dari Kabupaten Magelang Terkait QRIS di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Keterangan Gambar : Pelayanan Dishub Purworejo Tindak Lanjuti Permohonan Rekomendasi Pajak STNK 5 Tahunan
Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo memberikan pelayanan penerbitan surat rekomendasi pembayaran pajak STNK 5 (lima) tahunan kepada Primkop Kartika, dalam rangka mendukung kelancaran administrasi dan operasional angkutan umum,. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari proses pembayaran pajak kendaraan angkutan umum sekaligus untuk memperoleh insentif pajak dari Samsat.
Pelayanan ini merupakan bentuk fasilitasi Dinas Perhubungan kepada para pelaku usaha angkutan umum agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperoleh hak insentif yang telah ditetapkan bagi kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna dasar kuning. Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa permohonan penerbitan surat rekomendasi harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi, meliputi:
- Surat permohonan;
- Fotokopi STNK;
- Fotokopi Kartu Pengawasan (KP) untuk kendaraan angkutan orang umum;
- Fotokopi hasil uji KIR;
- Fotokopi Sertifikat Standar yang telah terverifikasi;
- Fotokopi KTP pemohon.
Dalam ketentuannya, terdapat batasan usia kendaraan yang dapat memperoleh insentif, yaitu:
- Kendaraan Pariwisata maksimal 15 tahun;
- Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maksimal 25 tahun;
- Angkutan Jalan Dalam Provinsi (AJDP) maksimal 10 tahun;
- Kendaraan Barang Umum maksimal 20 tahun.
Melalui pelayanan ini, Dinas Perhubungan berkomitmen untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi tetap memenuhi aspek legalitas, kelaikan jalan, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Diharapkan dengan tertib administrasi dan pemanfaatan insentif pajak yang tepat, operasional angkutan umum di Kabupaten Purworejo dapat berjalan lebih optimal, aman, dan berkelanjutan.



