▴ ▴ - Olahraga Bersama, Tubuh Sehat, Semangat Meningkat
- Perbaikan dan Penarikan Jaringan PJU Tertimpa Pohon di Desa Jelok
- Dishub Purworejo dan Bank Jateng Bahas Integrasi Sistem E-Parkir dan QRIS
- Dishub Kabupaten Purworejo Ikut Meriahkan GEMAR, Senam Bersama Bupati
- koordinasi dengan bank jateng terkait Qris Parkir di kabupaten Purworejo
- Verifikasi Usulan Karcis Kadaluwarsa Dinhub Kab Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Cek Kesehatan Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Pengukuran dan Pemeriksaan Ulang Dimensi Kendaraan Bus
Penutupan Sementara Pelaksanaan Uji Kendaraan Bermotor
Berita Terkait
- Dishub Purworejo Lakukan Penyemprotan Disinfektan yang Hendak Uji Kendaraan0
- Penempelan Stiker Cegah Corona di Terminal Tipe A Kab Purworejo0
- Penerangan Jalan Umum Padam, Dinas Perhubungan Lakukan perbaikan0
- Tangkal Virus Corona, Dishub Lakukan Penyemprotan Desinfektan0
- Penempelan Stiker Pencegahan Virus Corona di Angkutan Umum0
- Antisipasi kabel Putus, Dishub Purworejo Melakukan Pemangkasan Dahan Pohon0
- Pengujian Kendaraan Bermotor Terapkan E-Retribusi0
- Poros Auto Romance 20200
- Penggantian Lampu di Sebelah Timur Kantor Balai Desa Jogoboyo0
- Perbaikan PJU Timur Perempatan Cangkrep0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Aturan Tentang Modifikasi Motor
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Purworejo- Berdasarkan surat Bupati Purworejo c.q. Sekretaris Daerah Tanggal 26 Maret 2020 Nomor : 541.2/3417/2020 Perihal Penutupan Sementara Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan ini diumumkan bahwa :
1. Dalam rangka upaya Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor Sementara ditutup mulai Jum'at 27 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah.
2. Denda pada saat pelayanan ditutup sementara dihapuskan.
3. Batas waktu Uji Ulang Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji dihapuskan dan dimulai Uji Ulang setelah Pelaksanaan Uji Kendaraan Bermotor dibuka Kembali.
4. wajib Uji kendaraan Bermotor selama Pelayanan ditutu sementara, agar melakukan Pemeliharaan dan Perawatan yang baik supaya Kendaraan Bermotor tetap Laik Jalan.
Demikian agar mendapat perhatian dan menjadi maklum.




