Penutupan Sementara Pelaksanaan Uji Kendaraan Bermotor

By ADMIN 27 Mar 2020, 19:45:12 WIB Pemerintahan
Penutupan Sementara Pelaksanaan Uji Kendaraan Bermotor

Purworejo- Berdasarkan surat Bupati Purworejo c.q. Sekretaris Daerah Tanggal 26 Maret 2020 Nomor : 541.2/3417/2020 Perihal Penutupan Sementara Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan ini diumumkan bahwa  :

1. Dalam rangka upaya Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor Sementara ditutup mulai Jum'at 27 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah. 

2. Denda pada saat pelayanan ditutup sementara dihapuskan.

3. Batas waktu Uji Ulang Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji dihapuskan dan dimulai Uji Ulang setelah Pelaksanaan Uji Kendaraan Bermotor dibuka Kembali.

4. wajib Uji kendaraan Bermotor selama Pelayanan ditutu sementara, agar melakukan Pemeliharaan dan Perawatan yang baik supaya Kendaraan Bermotor tetap Laik Jalan.

Demikian agar mendapat perhatian dan menjadi maklum.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment