- Penggantian Komponen Timer PJU di Pertigaan Plaza Kab Purworejo
- Dishub Kab Purworejo Ikuti Apel Satgas Quick Respon Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
- Perbaikan Palang Pintu Tegal Kuning Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara yang Ke 76
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara KEJURKAB Balap Sepeda ISSI Kab Purworejo
- Mendirikan Kembali Rambu Roboh di Angkruk Ketip
- Penggantian Power Supply di Traffic Light Simpang 4 Mranti
- Zoom Meeting Aplikasi Whatsapp Gateway Dengan Dinas Perhubungan Lumajang
- Pengamanan Acara Expo Ekonomi Kreatif Purworejo
Penutupan Sementara Pelaksanaan Uji Kendaraan Bermotor
Berita Terkait
- Dishub Purworejo Lakukan Penyemprotan Disinfektan yang Hendak Uji Kendaraan0
- Penempelan Stiker Cegah Corona di Terminal Tipe A Kab Purworejo0
- Penerangan Jalan Umum Padam, Dinas Perhubungan Lakukan perbaikan0
- Tangkal Virus Corona, Dishub Lakukan Penyemprotan Desinfektan0
- Penempelan Stiker Pencegahan Virus Corona di Angkutan Umum0
- Antisipasi kabel Putus, Dishub Purworejo Melakukan Pemangkasan Dahan Pohon0
- Pengujian Kendaraan Bermotor Terapkan E-Retribusi0
- Poros Auto Romance 20200
- Penggantian Lampu di Sebelah Timur Kantor Balai Desa Jogoboyo0
- Perbaikan PJU Timur Perempatan Cangkrep0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Purworejo- Berdasarkan surat Bupati Purworejo c.q. Sekretaris Daerah Tanggal 26 Maret 2020 Nomor : 541.2/3417/2020 Perihal Penutupan Sementara Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan ini diumumkan bahwa :
1. Dalam rangka upaya Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor Sementara ditutup mulai Jum'at 27 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah.
2. Denda pada saat pelayanan ditutup sementara dihapuskan.
3. Batas waktu Uji Ulang Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji dihapuskan dan dimulai Uji Ulang setelah Pelaksanaan Uji Kendaraan Bermotor dibuka Kembali.
4. wajib Uji kendaraan Bermotor selama Pelayanan ditutu sementara, agar melakukan Pemeliharaan dan Perawatan yang baik supaya Kendaraan Bermotor tetap Laik Jalan.
Demikian agar mendapat perhatian dan menjadi maklum.