Rapat Pembinaan dan Pengarahan Kepala dan Para Pengusaha Maupun Pengemudi Angkutan di Purworejo

By ADMIN 28 Mar 2023, 08:18:59 WIB Kegiatan
Rapat Pembinaan dan Pengarahan Kepala dan Para Pengusaha Maupun Pengemudi Angkutan di Purworejo

Purworejo - Sebagai upaya melakukan pembinaan dan pengarahan kepala dan Para Pengusaha Angkutan maupun Pengemudi Angkutan Umum di Purworejo , Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi pada Kamis (16/03). Rapat koordinasi yang dilaksanakan di gedung Pengujian Dishub Purworejo dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Drs. Hery Raharjo M.Si dan dihadiri Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran, Satlantas Polres Purworejo, Kasi Angkutan, Para Staf dan Para Pengusaha Angkutan maupun Pengemudi Angkutan Umum di kab Purworejo.

Hasil Rapat:

  • Penerbitan Rekomendasi TNKB warna dasar kuning untuk Angkutan orang umum dan barang umum dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota meliputi :
    • Kendaraan Baru
    • Mutasi
    • Perubahan Identitas Kepemilikan
    • Ubah ungsi
    • Pembayaran Pajak 5 Tahunan, sementara untuk pajak tahunan tidak memerlukan rekomendasi
  • Untuk Perizinannya tetap di Provinsi, dan untuk AKAP di Kementrian
  • Penertiban rekomendasi TNKB Warna Dasar Kuning diberikan kepada kendaraan dengan batasan usia :
    • Angkutan Barang :
      • 20 Th untuk Angkutan Barang Khusus, dan
      • 20 Th untuk Angkutan Barang Umum.
    • Angkutan Orang/Penumpang :
      • 25 Th untuk AKAP
      • 25 Th untuk AKDP
      • 10 th untuk Angkutan Perkotaan, yang kewenangan penertibitannya oleh Gubernur;
      • 10 th untuk AJDP dan Taksi;
      • 15 th untuk Angkutan Pariwisata; dan
      • sesuai Izin Penyelenggaraan Angkutan Penumpang
    • Menjelaskan tentang pengurusan Ijin Trayek saat ini 
      • Pendaftaran secara online melalui Aplikasi Sirejo;
      • Pembayaran secara Non Tunai;
      • Pembayaran retribusi Izin Trayek pada saat pengumuman Rekomendasi Izin Trayek dengan Id Billing
    • Setiap orang yang menggunakan Jalan Wajib :
      • Berperilaku tertib dan/ atau
      • Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
    • Menjelaskan tentang faktor faktor penyebab kecelakaan dan perilaku penyebab kecelakaan.
  • Pengguna jalan yang memperoleh hak utama :
    • Kendaraan pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    • Ambulans mengangkut orang sakit;
    • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
    • Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara Asing, serta lembaga lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diharapkan setiap pengemudi menaati rambu rambu yang berlaku
  • Bentuk & Penggolongan SIM
    • SIM A UMUM dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya menggunakan SIM A;
    • SIM B 1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A;
    • SIM B 1 UMUM dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A UMUM, SIM B 1;
    • SIM B II dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B 1;
    • SIM B III UMUM dapat berlau untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya menggunakan SIM A SIM A Umum, SIM B1, SIM B 1 UMUm dan SIM B III
  • Untuk Angkutan Umum yang ngetem di Prapatan Kembang dalam menunggu penumpang masuk ke Terminal Non Bus Kongsi.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment