▴ ▴ - SOSIALISASI PENGGUNAAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) DI TERMINAL TIPE C PURWODADI
- Dishub Purworejo Menyalurkan Santunan Kepada Anak Yatim di Lugosobo dan Pituruh
- Dishub Purworejo Bahas Rencana Pemusnahan Karcis Parkir dan Terminal
- monitoring dan sosialisasi Parkir di Tepi Jalan Umum Kutoarjo Rayon 6 dan 7
- Forum Lalu Lintas dan Konsultasi Publik dengan materi terkait Pengelolaan Parkir
- Perbaikan Mesin Antrian Tingkatkan Pelayanan Pengujian Kendaraan
- Pengamanan & Pengaturan Lalu Lintas Pameran Mueseum Tosan Aji
- Rapat Koordinasi Gelar Apel Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA)
- Dishub Purworejo Berpartisipasi dalam Donor Darah HUT Koperasi ke-79
- Dishub Purworejo Perbaiki LPJU yang Rusak di Depan Gedung DPRD
Arti Garis Kuning Berbiku / zig zag DI Bahu Jalan
Berita Terkait
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi1
- Aturan Ketika Melewati Pintu Perlintasan Kereta Api0
- Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan (Abdi Yasa) Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2019. 0
- Rakor Lintas Sektoral Persiapan Menjelang Lebaran 20190
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Aturan Tentang Modifikasi Motor
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Kalian sering menjumpai Marka Garis Kuning Berbiku-Biku tetapi tidak tahu maknanya? Marka ini biasa disebut Embargo Parkir.
Sebagian orang menganggap bahwa marka ini merupakan tempat parkir kendaraan, sebagain lainnya menganggap itu adalah marka larangan parkir. Lalu manakah yang benar?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
Marka ini biasanya dijumpai di jalan yang memiliki arus lalu lintas yang ramai. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Nah sudah tahu kan fungsi Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning?
Mulai sekarang jangan berhenti atau parkir di marka tersebut ya…
Dan jangan lupa untuk tertib lalu lintas supaya aman dan selamat.






