Arti Garis Kuning Berbiku / zig zag DI Bahu Jalan

By ADMIN 24 Mei 2019, 13:49:37 WIB Pemerintahan
Arti Garis Kuning Berbiku / zig zag DI Bahu Jalan

Kalian sering menjumpai Marka Garis Kuning Berbiku-Biku tetapi tidak tahu maknanya? Marka ini biasa disebut Embargo Parkir.

Sebagian orang menganggap bahwa marka ini merupakan tempat parkir kendaraan, sebagain lainnya menganggap itu adalah marka larangan parkir. Lalu manakah yang benar?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.

Marka ini biasanya dijumpai di jalan yang memiliki arus lalu lintas yang ramai. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Nah sudah tahu kan fungsi Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning?

Mulai sekarang jangan berhenti atau parkir di marka tersebut ya…

Dan jangan lupa untuk tertib lalu lintas supaya aman dan selamat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment