▴ ▴ - Koordinasi Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis di Tempat Khusus Parkir (TKP ) Pasar Kaliboto
- Selamat Idul Fitri 1447 H 2026
- Pengiriman Water Barier ke Pendopo Kutoarjo
- Kunjungan Bupati Purworejo di Posko Mudik Lebaran Dinhub
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum di Simpang 4 Satlantas Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Pengamanan Malam Takbir Lebaran 2026
- Mengantisipasi Kepadatan Arus Mudik Pada Perayaan Idul Fitri 2026 Dishub Purworejo Memperlakukan Rekayasa Lalu Lintas
- Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026
- Pengaturan Lalu Lintas di Terminal tipe C Kutoarjo
Arti Garis Kuning Berbiku / zig zag DI Bahu Jalan
Berita Terkait
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi1
- Aturan Ketika Melewati Pintu Perlintasan Kereta Api0
- Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan (Abdi Yasa) Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2019. 0
- Rakor Lintas Sektoral Persiapan Menjelang Lebaran 20190
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Kalian sering menjumpai Marka Garis Kuning Berbiku-Biku tetapi tidak tahu maknanya? Marka ini biasa disebut Embargo Parkir.
Sebagian orang menganggap bahwa marka ini merupakan tempat parkir kendaraan, sebagain lainnya menganggap itu adalah marka larangan parkir. Lalu manakah yang benar?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
Marka ini biasanya dijumpai di jalan yang memiliki arus lalu lintas yang ramai. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Nah sudah tahu kan fungsi Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning?
Mulai sekarang jangan berhenti atau parkir di marka tersebut ya…
Dan jangan lupa untuk tertib lalu lintas supaya aman dan selamat.







