▴ ▴ - Perbaikan Traffic Light yang Mengalami Kerusakan di Simpang Empat Pendowo
- Perbaikan Palang Pintu Perlintasan Bagelan Dilakukan Dishub Purworejo
- PAM Pengendalian dan Pengaturan Lalu Lintas dalam Kegiatan Kenduri Agung dan Peresmian Proyek-Proyek Tahun 2025
- Setelah Perbaikan, Traffic Light Simpang Tiga Berjan Kembali Normal
- Rapat Koordinasi Keamanan Acara Grebeg Budaya
- Rapat Koordinasi Persiapan Pengajian Akbar Hari Jadi Purworejo
- Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Bahas Angkutan Umum Bulan Januari 2026
- Rapat Tindak Lanjut Tinjaun Lapangan Komisi III DPRD Kab. Purworejo
- Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Keduren–Sumberrejo
- Perbaikan Atap Perlintasan Sebidang JPL Tegalkuning
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Hapus Kuota Izin Trayek bagi Kendaraan yang Telat Perpanjang SK Lebih dari Lima Tahun
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Hapus Kuota Izin Trayek bagi Kendaraan yang Telat Perpanjang SK Lebih dari Lima Tahun
Berita Terkait
- Survey dan Monitoring Blackspot Ruas Jl. Pangeran Diponegoro - Kutoarjo0
- Rapat Koordinasi dengan Pemdes Dewi terkait Laka KAI di Perlintasan Sebidang JPL 6170
- DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO PURWOREJO LAKUKAN PEMBINAAN KOPERASI ANGKUTAN, BAHAS PERPANJANGAN MASA SANGGAH PENGHAPUSAN KUOTA TRAYEK0
- Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan Angkutan Umum Koperasi Kopada0
- Dinas Perhubungan Gelar FGD Angkutan Umum dan Kunjungan ke Terminal Tipe C Kongsi, Fokuskan Penguatan Layanan Pelajar dan Pariwisata0
- Sosialisasi dan Pembinaan PKL Terminal Kongsi0
- Rapat Koordinasi Hari Santri 20250
- Workshop dan Paparan Penyusunan Dokumen Rencana Kontigensi Bencana Banjir0
- Sosialisasi Pengelolaan Retribusi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo oleh Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo0
- Kegiatan komunitas BAUR di Terminal Kongsi0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Macam-macam Tempat Penyeberangan

Keterangan Gambar : Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Hapus Kuota Izin Trayek bagi Kendaraan yang Telat Perpanjang SK Lebih dari Lima Tahun
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo mengumumkan kebijakan baru terkait tertib administrasi perizinan angkutan pedesaan. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat hampir 200 kendaraan angkutan pedesaan yang berpotensi terdampak oleh penghapusan Kuota Izin Trayek, akibat keterlambatan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Trayek lebih dari lima tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dishub Purworejo dalam menegakkan ketertiban administrasi dan keselamatan transportasi di wilayah Kabupaten Purworejo. Kepala Dinas Perhubungan menegaskan bahwa batas akhir perpanjangan SK Trayek adalah 31 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, kendaraan yang belum melakukan perpanjangan akan otomatis dihapus dari daftar kuota izin trayek.
Kebijakan ini sejalan dengan program tertib administrasi KIR dan izin trayek (SK & KP) yang menjadi perhatian utama Dishub Purworejo. Penegakan tertib administrasi ini penting untuk:
- Mendukung keselamatan penumpang dan pengemudi di jalan raya.
- Memberikan rasa aman dan nyaman, serta memastikan kepatuhan hukum bagi pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan.
- Mewujudkan tertib berlalu lintas sebagai bagian dari budaya disiplin di jalan raya.
Dalam rangka sosialisasi kebijakan ini, Dishub Purworejo telah melakukan berbagai tahapan, antara lain:
- Penyampaian himbauan rutin setiap bulan kepada koperasi angkutan, pengusaha angkutan, serta para pengemudi.
- Pengawasan dan pembinaan langsung di lapangan, terutama terhadap kendaraan angkutan pedesaan yang beroperasi di berbagai wilayah Purworejo.
- Penyebaran informasi melalui media massa, radio Irama FM, media sosial, serta laman resmi Dishub Purworejo.
- Penerbitan beberapa surat teguran resmi, yakni:
- Surat Kadishub Nomor 500.11.8/453/2025 tertanggal 11 Juni 2025 (Teguran ke-1),
- Nomor 500.11.8/747/2025 tertanggal 17 Juli 2025 (Teguran ke-2), dan
- Nomor 500.11.8/1254/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 (Teguran ke-3).
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan untuk segera memperpanjang izin trayek dan melakukan uji KIR kendaraan. Tindakan ini bukan hanya untuk menghindari penghapusan izin, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Purworejo.




