Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Hapus Kuota Izin Trayek bagi Kendaraan yang Telat Perpanjang SK Lebih dari Lima Tahun
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Hapus Kuota Izin Trayek bagi Kendaraan yang Telat Perpanjang SK Lebih dari Lima Tahun

By ADMIN 21 Okt 2025, 15:43:40 WIB Pemerintahan
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Hapus Kuota Izin Trayek bagi Kendaraan yang Telat Perpanjang SK Lebih dari Lima Tahun

Keterangan Gambar : Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Hapus Kuota Izin Trayek bagi Kendaraan yang Telat Perpanjang SK Lebih dari Lima Tahun


Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo mengumumkan kebijakan baru terkait tertib administrasi perizinan angkutan pedesaan. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat hampir 200 kendaraan angkutan pedesaan yang berpotensi terdampak oleh penghapusan Kuota Izin Trayek, akibat keterlambatan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Trayek lebih dari lima tahun.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dishub Purworejo dalam menegakkan ketertiban administrasi dan keselamatan transportasi di wilayah Kabupaten Purworejo. Kepala Dinas Perhubungan menegaskan bahwa batas akhir perpanjangan SK Trayek adalah 31 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, kendaraan yang belum melakukan perpanjangan akan otomatis dihapus dari daftar kuota izin trayek.

Kebijakan ini sejalan dengan program tertib administrasi KIR dan izin trayek (SK & KP) yang menjadi perhatian utama Dishub Purworejo. Penegakan tertib administrasi ini penting untuk:

  1. Mendukung keselamatan penumpang dan pengemudi di jalan raya.
  2. Memberikan rasa aman dan nyaman, serta memastikan kepatuhan hukum bagi pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan.
  3. Mewujudkan tertib berlalu lintas sebagai bagian dari budaya disiplin di jalan raya.

Dalam rangka sosialisasi kebijakan ini, Dishub Purworejo telah melakukan berbagai tahapan, antara lain:

  • Penyampaian himbauan rutin setiap bulan kepada koperasi angkutan, pengusaha angkutan, serta para pengemudi.
  • Pengawasan dan pembinaan langsung di lapangan, terutama terhadap kendaraan angkutan pedesaan yang beroperasi di berbagai wilayah Purworejo.
  • Penyebaran informasi melalui media massa, radio Irama FM, media sosial, serta laman resmi Dishub Purworejo.
  • Penerbitan beberapa surat teguran resmi, yakni:
    • Surat Kadishub Nomor 500.11.8/453/2025 tertanggal 11 Juni 2025 (Teguran ke-1),
    • Nomor 500.11.8/747/2025 tertanggal 17 Juli 2025 (Teguran ke-2), dan
    • Nomor 500.11.8/1254/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 (Teguran ke-3).

Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan untuk segera memperpanjang izin trayek dan melakukan uji KIR kendaraan. Tindakan ini bukan hanya untuk menghindari penghapusan izin, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment