Ketentuan Bersepeda agar Selamat

By ADMIN 23 Agu 2021, 20:54:11 WIB Kegiatan
Ketentuan Bersepeda agar Selamat

Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat pada masa pandemi Covid-19, olah raga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita. Dengan kian maraknya pesepeda berlalu lintas di jalan raya umum, baik itu pada hari libur maupun hari kerja. untuk mencegah dampak bahaya, seperti kecelakaan, dan dampak negatif lainnya maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan bagi pesepeda salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan dengan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda yang di tanda tangani pada tanggal 14 Agustus 2020 dan undangkan pada tanggal 25 Agustus 2020. 

Adapun persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pengguna sepeda, diantaranya:

1. Menggunakan Helm

2. Sepeda harus dilengkapi spakbor dan Menggunakan bel 

3. Kemudian harus dilengkapi dengan sistem rem

4. Menggunakan lampu untuk penerangan

5. Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna

6. Selain alat pemantul berwarna merah, harus dilengkapi juga alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

7. Terakhir harus memiliki pedal

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment