
- Cek Lokasi Kebakaran di Terminal Lama Purworejo
- Rapat Struktural Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Perbaikan LPJU di Gang Kemijing Pangenrejo
- Pelayanan KP
- Perbaikan LPJU di Pertigaan Donbosco
- Pengambilan Kembali Water Barrier Setelah Lebaran
- Perbaikan Traffic Light Simpang 4 Hidayat Sudah Kembali Normal
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
- Pengendalian Dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum di Terminal Kutoarjo
- Sosialisasi dan koordinasi bersama Koordinator Parkir TKP dan TJU
Ketentuan Bersepeda agar Selamat
Berita Terkait
- PJU Jelamprang Mati Karena MCB Rusak0
- Pengawalan Bupati Purworejo Dalam Acara Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung PCNU0
- Perbaikan Palang Pintu yang diduga Korsleting0
- Pengamanan Upacara HUT RI ke-76 di Purworejo0
- Dishub Purworejo Peringati HUT RI-76 Melalui Video Conference0
- Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke 76 Dinas Perhubungan Kab Purworejo0
- Pengamanan Acara Doa Kebangsaan di pendopo Purworejo0
- Perbaikan PJU Jalan Ketawang Area Sangubanyu0
- Perbaikan Palang Pintu Pos Perlintasan Bayem0
- Kegiatan Bersih Bersih Kantor Jelang HUT RI yang ke-760
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat pada masa pandemi Covid-19, olah raga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita. Dengan kian maraknya pesepeda berlalu lintas di jalan raya umum, baik itu pada hari libur maupun hari kerja. untuk mencegah dampak bahaya, seperti kecelakaan, dan dampak negatif lainnya maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan bagi pesepeda salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan dengan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda yang di tanda tangani pada tanggal 14 Agustus 2020 dan undangkan pada tanggal 25 Agustus 2020.
Adapun persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pengguna sepeda, diantaranya:
1. Menggunakan Helm
2. Sepeda harus dilengkapi spakbor dan Menggunakan bel
3. Kemudian harus dilengkapi dengan sistem rem
4. Menggunakan lampu untuk penerangan
5. Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna
6. Selain alat pemantul berwarna merah, harus dilengkapi juga alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
7. Terakhir harus memiliki pedal