▴ ▴ - Rapat Koordinasi Pelaksanaan Car Free Day
- Monitoring dan Survey Parkir di Puskesmas Bruno
- Monitoring dan Survey Parkir di Puskesmas Kaligesing
- Penerangan Jalan Umum (PJU) di Simpang Empat Gedung Kesenian
- Perbaikan dan Pemasangan Overhead Traffic Light (TL) di Simpang Empat (S4) Satlantas
- Rapat Koordinasi Perayaan Paskah Umat Kristiani Kab.Purworejo 2026
- Melaksanakan anjuran efisiensi BBM dengan mensukseskan gerakan Back to Public Transport
- Forum Lalu Lintas Titik Rawan Blackspot di Jalan Daendles
- Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.5/3374/2026
- Koordinasi Dengan BKPSDM Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Input Usul Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional
Ketentuan Bersepeda agar Selamat
Berita Terkait
- PJU Jelamprang Mati Karena MCB Rusak0
- Pengawalan Bupati Purworejo Dalam Acara Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung PCNU0
- Perbaikan Palang Pintu yang diduga Korsleting0
- Pengamanan Upacara HUT RI ke-76 di Purworejo0
- Dishub Purworejo Peringati HUT RI-76 Melalui Video Conference0
- Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke 76 Dinas Perhubungan Kab Purworejo0
- Pengamanan Acara Doa Kebangsaan di pendopo Purworejo0
- Perbaikan PJU Jalan Ketawang Area Sangubanyu0
- Perbaikan Palang Pintu Pos Perlintasan Bayem0
- Kegiatan Bersih Bersih Kantor Jelang HUT RI yang ke-760
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat pada masa pandemi Covid-19, olah raga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita. Dengan kian maraknya pesepeda berlalu lintas di jalan raya umum, baik itu pada hari libur maupun hari kerja. untuk mencegah dampak bahaya, seperti kecelakaan, dan dampak negatif lainnya maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan bagi pesepeda salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan dengan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda yang di tanda tangani pada tanggal 14 Agustus 2020 dan undangkan pada tanggal 25 Agustus 2020.
Adapun persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pengguna sepeda, diantaranya:
1. Menggunakan Helm
2. Sepeda harus dilengkapi spakbor dan Menggunakan bel
3. Kemudian harus dilengkapi dengan sistem rem
4. Menggunakan lampu untuk penerangan
5. Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna
6. Selain alat pemantul berwarna merah, harus dilengkapi juga alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
7. Terakhir harus memiliki pedal





