Launching Layanan Pengaduan dan Informasi Serta Tim Terpadu ( JAGO EMAS )

By ADMIN 23 Okt 2020, 18:26:21 WIB Kegiatan
Launching Layanan Pengaduan dan Informasi Serta Tim Terpadu  ( JAGO EMAS )

       Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Purworejo berpengaruh terhadap kondisi transportasi jalan. Hal ini terkait erat dengan keselamatan lalu lintas bagi pengguna jalan. Menurut Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengertian dari keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Sehingga jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administratif dan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: rambu lalu lintas, marka jalan,  alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan Jalan.


       Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat sebagai satu kesatuan yang utuh dimana masyarakat dapat melaporkan kejadian yang ada di lapangan menyangkut alat perlengkapan jalan dan peristiwa yang ada di jalan raya. Selain itu masyarakat berhak untuk mendapatkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan diharapkan bisa menjadi budaya dan kebiasaan berlalu lintas yang berkeselamatan.


      Penanaman budaya keselamatan ini bisa dilakukan dengan beberapa cara salah satunya adalah menggunakan sosialisasi ketertiban berlalu lintas. Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan keselamatan berlalu lintas.Untuk memberikan pelayanan bagi pengguna jalan,Dinas Perhubungan menyediakan akun melalui media sosial dan Tim Terpadu yang diberi nama JAGO EMAS (Jagan Margo dan Edukasi Masyarakat).Tujuan dari terbentuknya layanan pengaduan dan informasi keselamatan berlalu lintas serta Tim Terpadu “Jago Emas” adalah tersedianya layanan pengaduan dan informasi keselamatan berlalu lintas di media social facebook, twitter, dan instagram untuk mewadahi penyampaian pengaduan dan informasi dari masyarakat serta sebagai sarana sosialisasi dan informasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo. 


            Sedangkan manfaat bagi masyarakat pengguna jalan adalah masyarakat dapat mendapatkan informasi dan pelayanan bidang Lalu lintas sehingga terwujud kenyamanan dalam beraktifitas di jalan raya. Sebagai penanda beroperasinya akun dan Tim Terpadu pada hari Kamis,22 Oktober 2020 diadakan Launching Layanan Pengaduan dan Informasi serta Tim Terpadu "Jago Emas" (Jagan Margo dan Edukasi Masyarakat)  dilanjutkan pemutaran video pendek akun layanan “Jago Emas".

Tim Terpadu berjumlah 20 orang terdiri dari Stakeholder terkait bidang Lalu Lintas dan Masyarakat.
Tim Terpadu Layanan Pengaduan dan Informasi “Jago Emas” (Jagan Margo dan Edukasi Masyarakat) di Kabupaten Purworejo bertugas :

  1. mengelola layanan pengaduan dan informasi “Jago Emas” (Jagan Margo dan Edukasi Masyarakat);
  2. menindaklanjuti pengaduan dan informasi dari masyarakat yang masuk dalam akun layanan pengaduan dan informasi “Jago Emas” (Jagan Margo dan Edukasi Masyarakat);
  3. melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah di bidang Lalu Lintas.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment