Breaking News
- Monitoring Terminal Kongsi
- Perbaikan Lampu PJU di Jembatan Sembir
- Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97 di Dishub Purworejo Berlangsung Khidmat
- Selamat Hari Ibu 2025
- Dishub Purworejo Lakukan Perbaikan PJU di Depan SMP Negeri 1 Purworejo
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025
- Dishub Purworejo Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Wisuda STIE Rajawali
- Polres Purworejo Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Candi 2025
- 26 PPPK Dinas Perhubungan Purworejo Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi
- Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo , dan Satlantas Polres Purworejo Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Ramp Check Jelang Nataru 2025/2026
Mulai Tanggal 2 Januari 2024, Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor Akan DIHAPUSKAN !
Berita Terkait
- Apel Luar Biasa Pelepasan Purna Tugas Bapak Asnawi0
- Rapat Andalalin Pengembangan Goa Seplawan0
- Pemberlakuan Flashing di SImpang 4 Maroon0
- Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 20230
- Staf Meeting Jelang Nataru 20220
- PAM Posko Terpadu Natal 2023 dan Tahun Baru 20240
- Pengamanan dan Pengawalan Monitoring Pasar0
- Pengecekan Perlintasan Menjelang Nataru0
- PAM Sosialisasi Pemilu dan Senam Sehat Dalam Rangka Memperingati Hari Ibu0
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke 750
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI

Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani Uji KIR.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai tanggal 2 Januari 2024, Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor akan DIHAPUSKAN alias GRATIS.
Tunggu apalagi manfaatkan kesempatan ini untuk Uji Kendaraan Bermotormu setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraanmu laik jalan.
#dishubpurworejo
#ujikir
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



