
Breaking News
- Upacara Peringatan Harhubnas 2025 di Halaman Dishub Purworejo
- Upacara Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025
- Koordinasi Kelancaran Lalu Lintas Bersama Kasatlantas Purworejo
- Bincang - bincang dengan Pengemudi Angkutan
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Penimbangan dan Pengangkutan Barang Rusak Berat di Dinas Perhubungan Purworejo
- Dishub Purworejo Benahi Rambu Miring di Simpang 4 Monumen Jenderal Ahmad Yani
- Perbaikan PJU di Depan Mushola Hidayatullah Tambakrejo
- Dishub menyambut study tiru Parpakiran dari Kabupaten Wonosobo
- Dishub Purworejo Gelar Jalan Sehat Sambut Harhubnas 2025
Mulai Tanggal 2 Januari 2024, Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor Akan DIHAPUSKAN !
Berita Terkait
- Apel Luar Biasa Pelepasan Purna Tugas Bapak Asnawi0
- Rapat Andalalin Pengembangan Goa Seplawan0
- Pemberlakuan Flashing di SImpang 4 Maroon0
- Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 20230
- Staf Meeting Jelang Nataru 20220
- PAM Posko Terpadu Natal 2023 dan Tahun Baru 20240
- Pengamanan dan Pengawalan Monitoring Pasar0
- Pengecekan Perlintasan Menjelang Nataru0
- PAM Sosialisasi Pemilu dan Senam Sehat Dalam Rangka Memperingati Hari Ibu0
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke 750
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI

Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani Uji KIR.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai tanggal 2 Januari 2024, Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor akan DIHAPUSKAN alias GRATIS.
Tunggu apalagi manfaatkan kesempatan ini untuk Uji Kendaraan Bermotormu setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraanmu laik jalan.
#dishubpurworejo
#ujikir
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments