Mulai Tanggal 2 Januari 2024, Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor Akan DIHAPUSKAN !

By ADMIN 02 Jan 2024, 14:25:02 WIB Pemerintahan
Mulai Tanggal 2 Januari 2024, Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor Akan DIHAPUSKAN !

Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang wajib menjalani Uji KIR.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai tanggal 2 Januari 2024, Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor akan DIHAPUSKAN alias GRATIS.

Tunggu apalagi manfaatkan kesempatan ini untuk Uji Kendaraan Bermotormu setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraanmu laik jalan.

#dishubpurworejo
#ujikir




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment