Uji Berkala Pertama Kali Pada Kendaraan Wajib Uji Pickup

By Stvn 15 Sep 2026, 10:10:18 WIB Kegiatan
Uji Berkala Pertama Kali Pada Kendaraan Wajib Uji Pickup

Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo melaksanakan uji berkala pertama kali pada kendaraan wajib uji Pickup. (14/9/2026) Setiap kendaraan yang baru pertama kali melakukan uji berkala wajib melalui proses pengukuran dimensi dan pemberian nomor uji. Pengukuran dimensi dilakukan untuk memastikan ukuran kendaraan sesuai dengan standar keselamatan dan spesifikasi teknis. Setelah dinyatakan sesuai, kendaraan akan diberikan nomor uji sebagai identitas resmi bahwa unit tersebut telah melaksanakan pengujian kendaraan.

Keselamatan di jalan dimulai dari uji teknis yang tepat! Sesuai PM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Persyaratan Administrasi untuk pengujian berkala pertama adalah :
1. SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Asli dan Fotokopi
2. STNK / Surat Keterangan Fiskal Asli dan Fotokopi
3. Identitas Pemilik/Pemohon (KTP Asli dan Fotokopi / Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan)
4. NPWP (khusus milik badan usaha/perusahaan)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment