▴ ▴
Breaking News
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Car Free Day
- Monitoring dan Survey Parkir di Puskesmas Bruno
- Monitoring dan Survey Parkir di Puskesmas Kaligesing
- Penerangan Jalan Umum (PJU) di Simpang Empat Gedung Kesenian
- Perbaikan dan Pemasangan Overhead Traffic Light (TL) di Simpang Empat (S4) Satlantas
- Rapat Koordinasi Perayaan Paskah Umat Kristiani Kab.Purworejo 2026
- Melaksanakan anjuran efisiensi BBM dengan mensukseskan gerakan Back to Public Transport
- Forum Lalu Lintas Titik Rawan Blackspot di Jalan Daendles
- Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.5/3374/2026
- Koordinasi Dengan BKPSDM Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Input Usul Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional
Perbedaan Marka Garis Kuning Dan Garis Putih
Berita Terkait
- Dishub Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi Dan Upacara Bela Negara 20190
- Giat Ramp Check Dan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi0
- Rakor Rencana Pembangunan Terminal Tipe C Di Brengkelan Purworejo0
- Staf Meeting Evaluasi Kegiatan 0
- Kalibrasi Alat Uji Kendaraan 1
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Wahana Tata Nugraha Tahun 20190
- Perbaikan PJU Barat Kantor Pos Purworejo0
- Pengecekan Pagar Samping Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Perbaikan Kerusakan Alat Perlengkapan Jalan Di Pakisrejo0
- Penanganan Pohon Tumbang Akibat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Ketika kita melintas dijalan raya, kita akan melihat garis marka dengan warna putih atau kuning. Tentu saja warna tersebut ada maksud tertentu sehingga di bedakan.
Menurut Peraturan Menteri perhubungan No 67 Tahun 2018 pasal 16 diketahui bahwa garis marka berwarna kuning menunjukkan bahwa jalan atau jalur tersebut merupakan jalur Provinsi atau jalur yang menghubungkan antar Provinsi, sedangkan marka bergaris putih menunjukkan kepada kita bahwa jalur tersebut merupakan jalur non Provinsi.
Demikian sedikit informasi mengenai perbedaan marka garis kuning serta marka garis putih.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments





