
Breaking News
- Apel Pagi Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Kegiatan komunitas BAUR di Terminal Kongsi
- Pemasangan Kamera CCTV di Simpang 4 Jalan Urip Sumoharjo
- Rabas Rabas Ranting Pohon di Jalan Urip Sumoharjo, KHA Dahlan, A. Yani
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Urip Sumoharjo
- Apel Sekaligus Kegiatan Jumat Sehat Dengan Senam Pagi Bersama Dishub Purworejo
- Jumat Bersih Dishub Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Kendaraan Dinas Pemerintah Purworejo
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Koordinasi dengan Terminal Tipe A
Perbedaan Marka Garis Kuning Dan Garis Putih
Berita Terkait
- Dishub Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi Dan Upacara Bela Negara 20190
- Giat Ramp Check Dan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi0
- Rakor Rencana Pembangunan Terminal Tipe C Di Brengkelan Purworejo0
- Staf Meeting Evaluasi Kegiatan 0
- Kalibrasi Alat Uji Kendaraan 1
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Wahana Tata Nugraha Tahun 20190
- Perbaikan PJU Barat Kantor Pos Purworejo0
- Pengecekan Pagar Samping Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Perbaikan Kerusakan Alat Perlengkapan Jalan Di Pakisrejo0
- Penanganan Pohon Tumbang Akibat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Ketika kita melintas dijalan raya, kita akan melihat garis marka dengan warna putih atau kuning. Tentu saja warna tersebut ada maksud tertentu sehingga di bedakan.
Menurut Peraturan Menteri perhubungan No 67 Tahun 2018 pasal 16 diketahui bahwa garis marka berwarna kuning menunjukkan bahwa jalan atau jalur tersebut merupakan jalur Provinsi atau jalur yang menghubungkan antar Provinsi, sedangkan marka bergaris putih menunjukkan kepada kita bahwa jalur tersebut merupakan jalur non Provinsi.
Demikian sedikit informasi mengenai perbedaan marka garis kuning serta marka garis putih.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments