
Breaking News
- Monitoring Terminal Tipe C
- Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Yang Sebelumnya Mati Satu Deret di Desa Pakis
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Bank Jateng
- Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek Bagi Para Pemilik dan Pengusaha Angkutan
- Pemberitahuan Libur Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis di Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Perbaikan Pada Fasilitas Videotron Yang Terletak di Sebelah Timur Alun-Alun Purworejo
- Monitoring dan Pembinaan Terhadap Angkutan Umum di Terminal Non Bus Kutoarjo
- Staf Meeting Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Bank Jateng Purworejo
Perbedaan Marka Garis Kuning Dan Garis Putih
Berita Terkait
- Dishub Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi Dan Upacara Bela Negara 20190
- Giat Ramp Check Dan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi0
- Rakor Rencana Pembangunan Terminal Tipe C Di Brengkelan Purworejo0
- Staf Meeting Evaluasi Kegiatan 0
- Kalibrasi Alat Uji Kendaraan 1
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Wahana Tata Nugraha Tahun 20190
- Perbaikan PJU Barat Kantor Pos Purworejo0
- Pengecekan Pagar Samping Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Perbaikan Kerusakan Alat Perlengkapan Jalan Di Pakisrejo0
- Penanganan Pohon Tumbang Akibat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Ketika kita melintas dijalan raya, kita akan melihat garis marka dengan warna putih atau kuning. Tentu saja warna tersebut ada maksud tertentu sehingga di bedakan.
Menurut Peraturan Menteri perhubungan No 67 Tahun 2018 pasal 16 diketahui bahwa garis marka berwarna kuning menunjukkan bahwa jalan atau jalur tersebut merupakan jalur Provinsi atau jalur yang menghubungkan antar Provinsi, sedangkan marka bergaris putih menunjukkan kepada kita bahwa jalur tersebut merupakan jalur non Provinsi.
Demikian sedikit informasi mengenai perbedaan marka garis kuning serta marka garis putih.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments