
- Pengamanan Dalam Acara Haornas Tahun 2023 di Pendopo Purworejo
- Semarakkan Perayaan Harhubnas Tahun 2023 Dishub Purworejo Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng
- Pemasangan Rambu Peringatan di Perempatan Angkruk Ketip
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Operasi Zebra Candi Tahun 2023
- Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara Sepeda Santai di Kutoarjo
- PAM Resepsi Kenegaraan di Pendopo Purworejo
- Dinhub Kabupaten Purworejo Ikuti Karnaval HUT RI Ke-78
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara Karnaval Umum
- Drop Barrier dan Traffic cone Untuk Rekayasa lalu Lintas Dalam Acara Karnaval Kategori Umum di Purworejo
- PAM Dalam Acara Estafet Pramuka Kwatir Daerah
Prioritas Kendaraan Ketika Di Jalan Raya
Berita Terkait
- Rabas-rabas Pohon Penghalang Sinar PJU jl. Kartini0
- Prioritas Kendaraan Saat Berpapasan Di Tanjakan0
- Batas Kecepatan Berkendara0
- Penyerahan Bingkisan Kepada Karyawan Purna Bhakti0
- Penggantian lampu induksi dengan lampu LED jalan provinsi pasar kemiri.0
- Giat Jumat Bersih Musholla Nurul Huda Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi Serta Pelatihan TNDE Di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Bantuan Traffic Cone Ke TK Az Zahra Cangkrep Lor0
- Pengaturan Dan Pengendalian Lalulintas Sambut Hari Koperasi Ke-72 Kabupaten Purworejo0
- SOSIALISASI KETERTIBAN BERLALU LINTAS0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Semua pengguna jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan.
Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 menyebutkan bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jadi, jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan tadi.