▴ ▴ - Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Verifikasi Pju Tenaga Surya Di Desa Kaliwungulor
- Bimtek Integrasi CCTV untuk Aplikasi Lekjo dan SiJazlin di Dinkominfostasandi Kab.Purworejo
- rapat koordinasi terkait pengelolaan perparkiran dalam acara Festival Purworejo Hiburan Rakyat yang berlangsung di exs bangunan Plaza
- Rakor pasca laka tunggal di Desa Penungkulan Kec. Gebang, Purworejo
- Monitoring Titik Perlintasan Sebidang Kabupaten Purwoejo
- Rapat Koordinasi Perlintasaan Sebidang Di DAOP 6 Yogyakarta
- Penyerahan Kartu Pengawasan oleh Dishub Purworejo
- Penyerahan Hasil Evaluasi Sakip Tahun 2026
- Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Wilayah Barat Pasar Purwodadi
Prioritas Kendaraan Ketika Di Jalan Raya
Berita Terkait
- Rabas-rabas Pohon Penghalang Sinar PJU jl. Kartini0
- Prioritas Kendaraan Saat Berpapasan Di Tanjakan0
- Batas Kecepatan Berkendara0
- Penyerahan Bingkisan Kepada Karyawan Purna Bhakti0
- Penggantian lampu induksi dengan lampu LED jalan provinsi pasar kemiri.0
- Giat Jumat Bersih Musholla Nurul Huda Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi Serta Pelatihan TNDE Di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Bantuan Traffic Cone Ke TK Az Zahra Cangkrep Lor0
- Pengaturan Dan Pengendalian Lalulintas Sambut Hari Koperasi Ke-72 Kabupaten Purworejo0
- SOSIALISASI KETERTIBAN BERLALU LINTAS0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Aturan Tentang Modifikasi Motor
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Semua pengguna jalan wajib mematuhi tata tertib lalu lintas. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan.
Pemberian hak utama pada kendaraan dilakukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 menyebutkan bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jadi, jika suatu waktu di persimpangan beberapa kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan tadi.





