
- Pelayanan KIR
- Rapat Staff Meeting Dinas Perhubungan Purworejo
- PAM Pelepasan Calon Jamaah Haji Kabupaten Purworejo Tahun 1446H/2025M
- Ruang Ramah Anak di Dishub
- Rapat Lanjutan Rekayasa Lalu Lintas di Desa Kalijambe Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo
- Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun 2025 Dishub Purworejo Ikuti Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
- Monitoring dan sosialisasi Parkir di Tepi Jalan Umum Purworejo
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117
- Survey Pemasangan PJU di Kalijambe
- Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek di MPP Purworejo
Batas Kecepatan Berkendara
Berita Terkait
- Pembersihan Pohon Palem Di Terminal Kongsi0
- Jumat Bersih Warnai Kegiatan Di Dinas Perhubungan0
- Antrian Panjang Uji Kendaraan Di Dinas Perhubungan0
- Penebangan Pohon Palm Di Terminal Kongsi0
- Pemasangan Rambu Larangan Parkir Di Jl. A.Yani Purworejo0
- Pemasangan PJU Di Jalan Makam Dowo Kecamatan Grabag0
- Apa Itu Pita Penggaduh0
- Penggantian Aki Pada Trafic Light Simpang Tiga Dindikpora0
- Tips Aman Naik Angkutan Umum 0
- Apakah Itu Blind Spot0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Berkendara berkecepatan tinggi merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan di Indonesia, untuk itu Pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, peraturan ini bertujuan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.
Seperti dijelaskan pada pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2015 bahwa a) Paling rendah 60 (enam puluh ) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) km/jam untuk jalan bebas hambatan, b) paling tinggi 80 (delapan puluh ) km/jam untuk jalan antarkota, c) paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk jalan kawasan perkotaan dan d). paling tinggi 30 (tigapuluh) km/jam untuk kawasan pemukiman.
Demikian sedikit informasi tentang batas kecepatan berkendara yang telah diatur oleh Pemerintah. Taatilah aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.