- Melepas Runing Teks Depan SMP 31 Yang Tiangnya Sudah Keropos
- Rabas-rabas dan Pemindahan Togor Jl Dewi Sartika
- Pembenahan PJU Miring di samping Pos Satpam Pendopo
- Pemangkasan Pohon Bambu yang Mengganggu Kabel PJU di Cengkawak.
- Pembenahan Median Jalan di Depan SMA 1 Purworejo
- Pemeriksaan Fisik Pembangunan Terminal Purwodadi Oleh BPK
- Genjot PAD Dishub Gelar Monitoring Parkir
- Kegiatan Monitoring Lapangan Dishub Purworejo
- Selama Puasa Ramadhan Dishub Purworejo Tiap hari Senin Tetap Laksanakan Apel Pagi
- Rapat Internal Dinas Perhubungan Kab Purworejo
Prioritas Kendaraan Saat Berpapasan Di Tanjakan
Berita Terkait
- Batas Kecepatan Berkendara0
- Penyerahan Bingkisan Kepada Karyawan Purna Bhakti0
- Penggantian lampu induksi dengan lampu LED jalan provinsi pasar kemiri.0
- Giat Jumat Bersih Musholla Nurul Huda Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi Serta Pelatihan TNDE Di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Bantuan Traffic Cone Ke TK Az Zahra Cangkrep Lor0
- Pengaturan Dan Pengendalian Lalulintas Sambut Hari Koperasi Ke-72 Kabupaten Purworejo0
- SOSIALISASI KETERTIBAN BERLALU LINTAS0
- Survey Black Spot Di Jalan Daendels Bersama Polda Jateng, Dishub Dan Dinas PUPR0
- Pelaksanaan Upacara Bendera Tiap Tanggal 17 Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Saat kita berkendara khususnya didaerah perbukitan maupun daerah pegunungan tentu saja kita tidak akan terlepas dengan jalan yang berliku-liku serta jalan turunan maupun jalan tanjakan. Seandainya kita ketika berada dijalan yang sempit dan menanjak serta berpapasan dengan kendaraan lain tentu harus ada yang mengalah ataupun harus ada yang didahulukan. Untuk mengantisipasi keadaan tersebut , berikut ini kami sampaikan aturan berlalu lintas sesuai undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 111, dalam kondisi seperti itu, pengendara yang akan menanjak memiliki prioritas berjalan. Jadi, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.