Sebelum Mengikuti Diklat DPM dari PTDI STTD, Peserta Diwajibkan Rapid Test

By ADMIN 29 Mei 2022, 20:26:46 WIB Pemerintahan
Sebelum Mengikuti Diklat DPM dari PTDI STTD, Peserta Diwajibkan Rapid Test

Purworejo - Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD Bersama Dishub Kabupaten Purworejo Melaksanakan Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) dari tanggal 23 sampai 25 Mei 2022 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan disetiap lini yang berpotensi menjadi sumber penyebaran covid-19. Setiap peserta yang telah mendaftar Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM),  diwajibkan untuk wajib melakukan uji test rapid antigen covid-19 sebelum diperbolehkan ikut diklat. Uji Rapid Test Antigen dilaksanakan di Ruang Depan Dishub Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment