▴ ▴ - Penertiban Angkutan di Terminal Kongsi
- Pendampingan dan Penanganan Perlintasan Sebidang JPL 636
- entry meeting audit Pengelolaan pendapatan daerah dari sektor parkir dari inspektorat kabupaten Purworejo
- Survey dan Monitoring Parkir bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
- Rapat Paparan Dokumen Andalalin Pembangunan Toko Pakaian
- Perbaikan Lampu LPJU di Depan Kolam Renang Arta Tirta Purworejo
- Gelar Apel Luar Biasa, Dishub Purworejo Lepas Purna Tugas Kabid Lalu Lintas Harno Muchni
- Monitoring dan Pengawasan Retribusi Terminal Kongsi
- Momentum Haru dan Kebersamaan, DWP Dishub Purworejo Gelar Pertemuan Rutin Sekaligus Melepas Dua Anggota
- Dishub Purworejo Dirikan Kembali Tiang PJU yang Terdampak Longsor di Wonorejo Kaligesing
Fungsi Jembatan Timbang
Berita Terkait
- Penyambungan Kabel PJU Gunung Tugel0
- Inovasi Pelayanan LPJU, Dishub Purworejo Launching Aplikasi Simpel MPU Panjalu0
- Perbaikan Warning Light di SMp 33 Purworejo0
- Halal Bihalal Darma Wanita Persatuan Dishub Purworejo0
- Penggantian lampu ke Hpl 125 W di Jalan Mardiusodo0
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional Dishub Purworejo Gelar Apel Bersama0
- Penggantian Lampu SL45 di PJU Depan Makam Sarwo Edy0
- Pemasangan Running Text di Ruang Depan Dishub0
- Sosialissasi Pengelolaan PJU Dinas Perhubungan Kab Purworejo0
- PAM Pengamanan Acara Pengajian Gus Mitah0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
Dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa alat penimbangan yang dipasang secara tetap atau lebih dikenal dengan jembatan timbang berfungsi sebagai alat pengawasan muatan angkutan barang, yang meliputi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan yang wajib di patuhi oleh setiap pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang.. Jenis kendaraan yang dilakukan penimbangan adalah semua angkutan barang kecuali angkutan kontainer, tangki BBM dan BBG, angkutan barang berbahaya, dan angkutan alat berat.
Jembatan Timbang merupakan salah satu alat untuk pengawasan kendaraan angkutan agar tidak membawa muatan berlebih. Ke depannya pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang juga akan ditambah sebagai upaya menciptakan Terciptanya Zero ODOL akan menambah keamanan perjalanan bagi kita semua.
Berikut fungsi dari jembatan timbang :
- Fungsi Pencataan :
Untuk melihat perkembangan lalu lintas angkutan barang dan kendaraan yang melebihi muatan.
- Fungsi Pengawasan :
Lalu lintas angkutan barang memerlukan pengawasan tolanse kendaraan dan sejenis barang yang diangkut.
- Fungsi Penindakan :
Untuk mencegah kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tolanse yang di ijinkan untuk tiap kelas jalan.







