Breaking News
- Perbaikan Palang Pintu Tegal Kuning Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara yang Ke 76
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara KEJURKAB Balap Sepeda ISSI Kab Purworejo
- Mendirikan Kembali Rambu Roboh di Angkruk Ketip
- Penggantian Power Supply di Traffic Light Simpang 4 Mranti
- Zoom Meeting Aplikasi Whatsapp Gateway Dengan Dinas Perhubungan Lumajang
- Pengamanan Acara Expo Ekonomi Kreatif Purworejo
- Jelang Natal dan Tahun Baru Dishub Purworejo Lakukan Ramp Check di Terminal Kongsi Purworejo
- Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara DRW Skincare Bersholawat
Sosialisasi KIR dan Penertiban Angkutan di Terminal Kongsi
Berita Terkait
- Pemasangan Warning Light Simpang 3 Loano0
- Evaluasi Kegiatan Staf Meeting Bidang Lalu LIntas0
- Staf Meeting Bidang Sekretariat0
- Kegiatan Bersih- Bersih Terminal Kutoarjo0
- Pendataan Pedagang di Terminal Kongsi0
- Rapat Koordinasi Dengan Koordinator dan Pengelola Parkir0
- Pengecekan Palang Pintu Andong0
- Pengambilan Kembali Barikade Ke Kantor0
- PAM Dalam Acara Sholawatan dan Safari Akbar0
- Perbaikan Palang Pintu Andong0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Purworejo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas terus melakukan sosialisasi uji KIR kendaraan. Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2023 melaksanakan Penertiban di Simpang 4 Pasar Kembang dan Sosialisasi Himbauan agar pemilik Angkutan agar KIR secara berkala. Bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments