
Breaking News
- Pemasangan Kamera CCTV di Simpang 4 Jalan Urip Sumoharjo
- Rabas Rabas Ranting Pohon di Jalan Urip Sumoharjo, KHA Dahlan, A. Yani
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Urip Sumoharjo
- Apel Sekaligus Kegiatan Jumat Sehat Dengan Senam Pagi Bersama Dishub Purworejo
- Jumat Bersih Dishub Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Kendaraan Dinas Pemerintah Purworejo
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Koordinasi dengan Terminal Tipe A
- Dishub Purworejo Hadiri Pembahasan Kajian Potensi Angkutan Kereta Api Komuter
- Survei Load Factor Angkutan Pedesaan di sekitar Pasar Kutoarjo
Sosialisasi KIR dan Penertiban Angkutan di Terminal Kongsi
Berita Terkait
- Pemasangan Warning Light Simpang 3 Loano0
- Evaluasi Kegiatan Staf Meeting Bidang Lalu LIntas0
- Staf Meeting Bidang Sekretariat0
- Kegiatan Bersih- Bersih Terminal Kutoarjo0
- Pendataan Pedagang di Terminal Kongsi0
- Rapat Koordinasi Dengan Koordinator dan Pengelola Parkir0
- Pengecekan Palang Pintu Andong0
- Pengambilan Kembali Barikade Ke Kantor0
- PAM Dalam Acara Sholawatan dan Safari Akbar0
- Perbaikan Palang Pintu Andong0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Purworejo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas terus melakukan sosialisasi uji KIR kendaraan. Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2023 melaksanakan Penertiban di Simpang 4 Pasar Kembang dan Sosialisasi Himbauan agar pemilik Angkutan agar KIR secara berkala. Bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments