SOSIALISASI PERCEPATAN PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PURWOREJO

By ADMIN 22 Mei 2020, 12:15:29 WIB Kegiatan
SOSIALISASI PERCEPATAN PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PURWOREJO

Dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, 14 Mei 2019 mulai pukul 07.00 WIB s/d 10.00 WIB telah dilaksanakan Sosialisasi Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Purworejo. Sosialisasi diadakan di 4 titik lokasi yaitu di RS. Amanah Umat, Pasar Suronegaran, Pasar Baledono dan Depan Toko Jodo.

Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Purworejo bersama dengan Satpol PP Damkar, BPBD, Kepolisian dan PM Kodim 0708 melaksanakan sosialisasi di Pasar Suronegaran dengan sasaran pedagang dan pembeli di Pasar Suronegaran serta pengguna jalan umum.

Adapun Materi Sosialisasi tentang Perubahan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo, yang antara lain memuat :

  1. Setiap orang wajib melaksanakan penjarangan fisik (physical distancing) di rumah dan di luar rumah.
  2. Penjarangan fisik (physical distancing) dilaksanakan dengan cara :
  1. Berdiam di rumah
  2. Bekerja di rumah
  3. Belajar di rumah
  4. Belanja dari rumah
  5. Beribadah di rumah
  6. Melaksanakan aktivitas lainnya di rumah
  1. Setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah.
  2. Dalam hal menghadapi kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan ketentuan :
  1. Berkumpul tidak lebih dari 5 (lima) orang
  2. Jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter
  3. Wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul
  4. Membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum dan setelah berkumpul, dan
  5. Tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.
  1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker selama berada di luar rumah dan selama berkumpul dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  2. Pengenaan denda administratif tersebut dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang.
  3. Denda administratif tersebut disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan merupakan penerimaan Daerah.

Bagi pengemudi dan penumpang angkutan umum untuk selalu mengenakan masker dan melaksanakan penjarangan fisik (physical distancing) di dalam angkutan umum.

Selama sosialisasi disertai pembagian masker untuk pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.

Dengan sosialisasi ini diharapkan semakin meningkatnya kepedulian seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo terhadap percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Purworejo.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment