▴ ▴ - Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.5/3374/2026
- Koordinasi Dengan BKPSDM Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Input Usul Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional
- Koordinasi Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis di Tempat Khusus Parkir (TKP ) Pasar Kaliboto
- Selamat Idul Fitri 1447 H 2026
- Pengiriman Water Barier ke Pendopo Kutoarjo
- Kunjungan Bupati Purworejo di Posko Mudik Lebaran Dinhub
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum di Simpang 4 Satlantas Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Pengamanan Malam Takbir Lebaran 2026
- Mengantisipasi Kepadatan Arus Mudik Pada Perayaan Idul Fitri 2026 Dishub Purworejo Memperlakukan Rekayasa Lalu Lintas
SOSIALISASI PERCEPATAN PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PURWOREJO
Berita Terkait
- Perbaikan PJU Di Jembatan Bogowonto0
- Pemberian Bantuan Sembako Untuk Pengemudi Grab0
- Juru Parkir Wajib Menggunakan Masker0
- Launching Bus Trans Jateng di Undur0
- Pengawalan Kunjungan Wakil bupati ke pondok pesantren 0
- GIAT PEMANTAUAN PEMUDIK DI POSKO PEMANTAUAN COVID-190
- PEMASANGAN LAMPU PJU DI PASAR JUMBLENG DESA NGLARIS KECAMATAN BENER0
- PEMASANGAN BALIHO DI DEPAN KANTOR DISHUB0
- DI TENGAH PANDEMI COVID-19, WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN PURWOREJO BERSAMA PLT. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA PETUGAS PJL0
- PENYERAHAN MASKER BAGI PETUGAS PARKIR DI KABUPATEN PURWOREJO0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, 14 Mei 2019 mulai pukul 07.00 WIB s/d 10.00 WIB telah dilaksanakan Sosialisasi Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Purworejo. Sosialisasi diadakan di 4 titik lokasi yaitu di RS. Amanah Umat, Pasar Suronegaran, Pasar Baledono dan Depan Toko Jodo.
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Purworejo bersama dengan Satpol PP Damkar, BPBD, Kepolisian dan PM Kodim 0708 melaksanakan sosialisasi di Pasar Suronegaran dengan sasaran pedagang dan pembeli di Pasar Suronegaran serta pengguna jalan umum.
Adapun Materi Sosialisasi tentang Perubahan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo, yang antara lain memuat :
- Setiap orang wajib melaksanakan penjarangan fisik (physical distancing) di rumah dan di luar rumah.
- Penjarangan fisik (physical distancing) dilaksanakan dengan cara :
- Berdiam di rumah
- Bekerja di rumah
- Belajar di rumah
- Belanja dari rumah
- Beribadah di rumah
- Melaksanakan aktivitas lainnya di rumah
- Setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah.
- Dalam hal menghadapi kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan ketentuan :
- Berkumpul tidak lebih dari 5 (lima) orang
- Jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter
- Wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul
- Membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum dan setelah berkumpul, dan
- Tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.
- Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker selama berada di luar rumah dan selama berkumpul dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Pengenaan denda administratif tersebut dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang.
- Denda administratif tersebut disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan merupakan penerimaan Daerah.
Bagi pengemudi dan penumpang angkutan umum untuk selalu mengenakan masker dan melaksanakan penjarangan fisik (physical distancing) di dalam angkutan umum.
Selama sosialisasi disertai pembagian masker untuk pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.
Dengan sosialisasi ini diharapkan semakin meningkatnya kepedulian seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo terhadap percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Purworejo.





