▴ ▴ - Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.5/3374/2026
- Koordinasi Dengan BKPSDM Kabupaten Purworejo Dalam Rangka Input Usul Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional
- Koordinasi Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB)
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis di Tempat Khusus Parkir (TKP ) Pasar Kaliboto
- Selamat Idul Fitri 1447 H 2026
- Pengiriman Water Barier ke Pendopo Kutoarjo
- Kunjungan Bupati Purworejo di Posko Mudik Lebaran Dinhub
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum di Simpang 4 Satlantas Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Pengamanan Malam Takbir Lebaran 2026
- Mengantisipasi Kepadatan Arus Mudik Pada Perayaan Idul Fitri 2026 Dishub Purworejo Memperlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Juru Parkir Wajib Menggunakan Masker
Berita Terkait
- Launching Bus Trans Jateng di Undur0
- Pengawalan Kunjungan Wakil bupati ke pondok pesantren 0
- GIAT PEMANTAUAN PEMUDIK DI POSKO PEMANTAUAN COVID-190
- PEMASANGAN LAMPU PJU DI PASAR JUMBLENG DESA NGLARIS KECAMATAN BENER0
- PEMASANGAN BALIHO DI DEPAN KANTOR DISHUB0
- DI TENGAH PANDEMI COVID-19, WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN PURWOREJO BERSAMA PLT. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA PETUGAS PJL0
- PENYERAHAN MASKER BAGI PETUGAS PARKIR DI KABUPATEN PURWOREJO0
- PEMASANGAN LAMPU LED POSKO KETUPAT CANDI DI REST AREA DADIREJO0
- PEMINDAHAN POSKO PEMANTAUAN COVID -19 KRENDETAN KE WILAYAH PERBATASAN0
- PEMERIKSAAN DI POSKO TERHADAP PEMUDIK DARI JAMBI YANG PULANG KE PURWOREJO0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Dishub Kab Purworejo telah menganjurkan penggunaan masker kepada semua Jukir di tempat-tempat publik untuk menghindari paparan akan virus corona.
Karena tak sedikit orang yang terinfeksi virus corona tidak menunjukkan gejala.
Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menghindari penularan dari orang tanpa gejala adalah dengan menggunakan masker.
Wajib menggunakan masker ini dengan berdasarkan Perbub No 27 th 2020 ttg Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Purworejo. Penggunaan masker apabila keluar rumah dan apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000-, yang disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kab. Purworejo. Meski demikian, kebijakan penggunaan masker tidak menggantikan pentingnya social distancing atau physical distancing, dan rajin mencuci tangan. Selain itu, tetap tinggal di rumah dan mencuci tangan secara benar dan teratur juga masih diperlukan





