Juru Parkir Wajib Menggunakan Masker

By ADMIN 13 Mei 2020, 12:30:46 WIB Kegiatan
Juru Parkir Wajib Menggunakan Masker

Dishub Kab Purworejo telah menganjurkan penggunaan masker kepada semua Jukir di tempat-tempat publik untuk menghindari paparan akan virus corona.

Karena tak sedikit orang yang terinfeksi virus corona tidak menunjukkan gejala.
Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menghindari penularan dari orang tanpa gejala adalah dengan menggunakan masker.

Wajib menggunakan masker ini dengan berdasarkan  Perbub No 27 th 2020 ttg Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Purworejo. Penggunaan masker apabila keluar rumah dan apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000-, yang disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kab. Purworejo. Meski demikian, kebijakan penggunaan masker tidak menggantikan pentingnya social distancing atau physical distancing, dan rajin mencuci tangan. Selain itu, tetap tinggal di rumah dan mencuci tangan secara benar dan teratur juga masih diperlukan

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment