
- Pelayanan KP
- Perbaikan LPJU di Pertigaan Donbosco
- Pengambilan Kembali Water Barrier Setelah Lebaran
- Perbaikan Traffic Light Simpang 4 Hidayat Sudah Kembali Normal
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
- Pengendalian Dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum di Terminal Kutoarjo
- Sosialisasi dan koordinasi bersama Koordinator Parkir TKP dan TJU
- Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H
- Monitoring dan Pengawasan Parkir di Tepi jalan Umum Kabupaten Purworejo
- Penggantian Komponen Timer PJU di Desa Wareng
Tetap Patuhi Batas Kecepatan Kendaraan
Berita Terkait
- Pengamanan Tiang dan Kabel di Bayan Akibat Tertimpa Pohon0
- Perbaikan TL Simpang 4 BRI Kutoarjo0
- Pengamanan Acara Pencanaan Kampung Pancasila0
- Pengecatan Median Jalan yang Sudah Mulai Mudar0
- PAM Lalin Kunjungan Kerja RI 10
- Penggantan Saklar di Perlintasan Bayem0
- Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum di Dinas Prov Jawa Tengah0
- Pembinaan Pengusaha Angkutan dan Pengemudi Angkutan Umum0
- Pengajian Rutin Dinas Perhubungan Kab Purworejo0
- Penggantian Stang PJU Patah 0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan menjadi satu cara cegah kecelakaan. Tiap jenis dan kondisi jalan punya aturan kecepatannya masing-masing. Rambu batas kecepatan di jalan seperti di atas menjadi informasi kepada pengemudi batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan yang dilalui. Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Mengutip Indonesiabaik, berikut batas kecepatan berkendara yang sesuai dengan Undang-undang tersebut :
1. Kawasan Pemukiman maksimum 30km/jam
2. Kawasan perkotaan maksimum 50km/jam
3. Jalan antar kota maksimum 80km/jam
4. Kondisi arus bebas maksimum 60km/jam
5. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam
Kecepatan di jalan tol :
1. Tol dalam kota Minimum 60km/jam dan maksimum 80km/jam
2. Tol luar kota Minimum 60km/jam dan maksimum 100km/jam
3. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam
Kita harus mematuhi batas kecepatan tersebut untuk keamanan karena pastinya pemerintah membuat batas kecepatan dengan mempertimbangkan kondisi jalan. Berdasarkan pasal 287 ayat 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,ada hukumannya juga loh bagi yang melanggar batas kecepatan yaitu "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah sebagaimana dimaksud, akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".