Tetap Patuhi Batas Kecepatan Kendaraan

By ADMIN 13 Apr 2022, 11:37:03 WIB Pemerintahan
Tetap Patuhi Batas Kecepatan Kendaraan

Mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan menjadi satu cara cegah kecelakaan. Tiap jenis dan kondisi jalan punya aturan kecepatannya masing-masing. Rambu batas kecepatan di jalan seperti di atas menjadi informasi kepada pengemudi batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan yang dilalui. Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Mengutip Indonesiabaik, berikut batas kecepatan berkendara yang sesuai dengan Undang-undang tersebut :


1. Kawasan Pemukiman maksimum 30km/jam 

2. Kawasan perkotaan maksimum 50km/jam

3. Jalan antar kota maksimum 80km/jam

4. Kondisi arus bebas maksimum 60km/jam

5. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam

Kecepatan di jalan tol :

1. Tol dalam kota Minimum 60km/jam dan maksimum 80km/jam

2. Tol luar kota Minimum 60km/jam dan maksimum 100km/jam

3. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam

Kita harus mematuhi batas kecepatan tersebut untuk keamanan karena pastinya pemerintah membuat batas kecepatan dengan mempertimbangkan kondisi jalan. Berdasarkan pasal 287 ayat 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,ada hukumannya juga loh bagi yang melanggar batas kecepatan yaitu "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah sebagaimana dimaksud, akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment