
- Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perbaikan Warning Light di Depan DPRD Kab Purworejo
- Perbaikan Control Sirine Palang Pintu Tegal Kuning
- Senam Sehat Dishub Kab Purworejo
- Pembagian Rompi Baru Kepada Para Juru parkir
- Dishub Purworejo Ikuti Jalan Sehat dan Sepeda Santai Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 76
- Kerja Bakti Dishub Kabupaten Purworejo
- Penggantian Lampu Led di Depan Rumah Dinas Bupati Purworejo
- Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2022 di Polres Purworejo
- Dishub bersama Satpol PP Purworejo Tertibkan PKL Yang Berjualan di Trotoar
Tetap Patuhi Batas Kecepatan Kendaraan
Berita Terkait
- Pengamanan Tiang dan Kabel di Bayan Akibat Tertimpa Pohon0
- Perbaikan TL Simpang 4 BRI Kutoarjo0
- Pengamanan Acara Pencanaan Kampung Pancasila0
- Pengecatan Median Jalan yang Sudah Mulai Mudar0
- PAM Lalin Kunjungan Kerja RI 10
- Penggantan Saklar di Perlintasan Bayem0
- Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum di Dinas Prov Jawa Tengah0
- Pembinaan Pengusaha Angkutan dan Pengemudi Angkutan Umum0
- Pengajian Rutin Dinas Perhubungan Kab Purworejo0
- Penggantian Stang PJU Patah 0
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Prioritas Kendaraan Ketika Di Jalan Raya
- HEAD LIGHT TESTER Uji Kendaraan Bermotor
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
Mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan menjadi satu cara cegah kecelakaan. Tiap jenis dan kondisi jalan punya aturan kecepatannya masing-masing. Rambu batas kecepatan di jalan seperti di atas menjadi informasi kepada pengemudi batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan yang dilalui. Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Mengutip Indonesiabaik, berikut batas kecepatan berkendara yang sesuai dengan Undang-undang tersebut :
1. Kawasan Pemukiman maksimum 30km/jam
2. Kawasan perkotaan maksimum 50km/jam
3. Jalan antar kota maksimum 80km/jam
4. Kondisi arus bebas maksimum 60km/jam
5. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam
Kecepatan di jalan tol :
1. Tol dalam kota Minimum 60km/jam dan maksimum 80km/jam
2. Tol luar kota Minimum 60km/jam dan maksimum 100km/jam
3. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam
Kita harus mematuhi batas kecepatan tersebut untuk keamanan karena pastinya pemerintah membuat batas kecepatan dengan mempertimbangkan kondisi jalan. Berdasarkan pasal 287 ayat 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,ada hukumannya juga loh bagi yang melanggar batas kecepatan yaitu "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah sebagaimana dimaksud, akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".