- Melepas Runing Teks Depan SMP 31 Yang Tiangnya Sudah Keropos
- Rabas-rabas dan Pemindahan Togor Jl Dewi Sartika
- Pembenahan PJU Miring di samping Pos Satpam Pendopo
- Pemangkasan Pohon Bambu yang Mengganggu Kabel PJU di Cengkawak.
- Pembenahan Median Jalan di Depan SMA 1 Purworejo
- Pemeriksaan Fisik Pembangunan Terminal Purwodadi Oleh BPK
- Genjot PAD Dishub Gelar Monitoring Parkir
- Kegiatan Monitoring Lapangan Dishub Purworejo
- Selama Puasa Ramadhan Dishub Purworejo Tiap hari Senin Tetap Laksanakan Apel Pagi
- Rapat Internal Dinas Perhubungan Kab Purworejo
ALAT PEMANTUL CAHAYA KENDARAAN BERMOTOR
APC Kendaraan Bermotor
Berita Terkait
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI0
- Perbaikan Kabel PJU yang Putus karena Tertipa Pohon0
- PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Keterangan Gambar : Stiker Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor
Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor
Alat Pemantul Cahaya merupakan alat yang dapat memantulkan cahaya atau bersifat reflektor yang dipasang di bagian tertentu pada kendaraan. Stiker pemantul cahaya yang dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada didepan, disamping dan dibelakang pada malam hari dari jarak minimal 100 meter apabila disinari lampu utama kendaraan yang mendekat. Pemasangan alat pemantul cahaya dilatarbelakangi oleh seringnya angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan yang mana kecelakaan tersebut akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan didepannya karena lingkungan yang gelap. Sebagai pedoman teknis di Dinas Perhubungan adalah Perdirjen Hubdat Nomor KP.3996/AJ.502/DRDJ/2019 tanggal 3 Oktober 2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan. Kendaraan yang dipasangi stiker alat pemantul yaitu
a. Mobil barang JBB ≥ 7.500 kg dan/ atau konfigurasi sumbu 1.2
b. Kereta Gandengan
c. Kereta Tempelan
Ukuran stiker panjang 300 – 600 mm, lebar 50 – 60 mm berlogo perusahaan pembuat dan berlogo E-Mark, stiker berwarna merah untuk bagian belakang kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan. Untuk bagian samping kendaraan bermotor berwarna kuning, sedangkan kereta gandengan dan kereta tempelan berwarna putih.
incoming search
- Dinas Perhubungan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purworejo
- Dinas Perhubungan Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Transportasi Darat