ALAT PEMANTUL CAHAYA KENDARAAN BERMOTOR
APC Kendaraan Bermotor

By ADMIN 20 Feb 2020, 09:31:05 WIB Kegiatan
ALAT PEMANTUL CAHAYA KENDARAAN BERMOTOR

Keterangan Gambar : Stiker Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor


Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor

Alat Pemantul Cahaya merupakan alat yang dapat memantulkan cahaya atau bersifat reflektor yang dipasang di bagian tertentu pada kendaraan. Stiker pemantul cahaya yang dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada didepan, disamping dan dibelakang pada malam hari dari jarak minimal 100 meter apabila disinari lampu utama kendaraan yang mendekat. Pemasangan alat pemantul cahaya dilatarbelakangi oleh seringnya angka kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping kendaraan yang mana kecelakaan tersebut akibat pengemudi tidak melihat adanya kendaraan didepannya karena lingkungan yang gelap. Sebagai pedoman teknis di Dinas Perhubungan adalah Perdirjen Hubdat Nomor KP.3996/AJ.502/DRDJ/2019 tanggal 3 Oktober 2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan. Kendaraan yang dipasangi stiker alat pemantul yaitu 
a.    Mobil barang JBB ≥ 7.500 kg dan/ atau konfigurasi sumbu 1.2
b.    Kereta Gandengan
c.    Kereta Tempelan
Ukuran stiker panjang 300 – 600 mm, lebar 50 – 60 mm berlogo perusahaan pembuat dan berlogo E-Mark, stiker berwarna merah untuk bagian belakang kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan. Untuk bagian samping kendaraan bermotor berwarna kuning, sedangkan kereta gandengan dan kereta tempelan berwarna putih.  
 

incoming search




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment