▴ ▴
Breaking News
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis di Tempat Khusus Parkir (TKP ) Pasar Kaliboto
- Selamat Idul Fitri 1447 H 2026
- Pengiriman Water Barier ke Pendopo Kutoarjo
- Kunjungan Bupati Purworejo di Posko Mudik Lebaran Dinhub
- Perbaikan Penerangan Jalan Umum di Simpang 4 Satlantas Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Pengamanan Malam Takbir Lebaran 2026
- Mengantisipasi Kepadatan Arus Mudik Pada Perayaan Idul Fitri 2026 Dishub Purworejo Memperlakukan Rekayasa Lalu Lintas
- Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026
- Pengaturan Lalu Lintas di Terminal tipe C Kutoarjo
- Pembinaan Petugas PJL Perlintasan Sebidang di DAOP 6 Yogyakarta
Aturan Ketika Belok Kiri di Persimpangan Jalan
Berita Terkait
- Kereta Bandara untuk YIA Jurusan Yogya – Stasiun Wojo Mulai Beroperasi0
- Tips mudik lebaran menggunakan kendaraan pribadi0
- Survei Rambu-rambu petunjuk arah jelang mudik lebaran oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah0
- Perbaikan PJU (penerangan jalan umum ) simpang 3 Boro0
- Selama Masa Mudik, Hanya Truk dengan QR Code yang Boleh Masuk Tol0
- Perbaikan Perlintasan Pintu Kereta Api Di Bayem Kecamatan Kutoarjo0
- Dirjen Perhubungan Darat Sarankan Warga yang Mudik Naik Mobil Isi Saldo E-toll Minimal Rp 500 Ribu0
- Pembangunan Stasiun Wojo Terus Dikebut0
- Arti Garis Kuning Berbiku / zig zag DI Bahu Jalan0
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi1
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Sering kita temui pengendara yang saat di persimpangan, belok kiri tanpa menunggu lampu hijau, padahal tidak ada rambu yang membolehkan. Nah perlu diingat, tindakan ini tidak bisa dibenarkan ya, karena berpotensi membahayakan pengendara dari arah kiri.
Hal ini telah diatur dalam UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 112, ayat 3, yang mengatakan, “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.” Jangan anggap sepele ya, karena ketidakpedulianmu dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments







