Aturan Ketika Belok Kiri di Persimpangan Jalan

By ADMIN 24 Mei 2019, 14:11:05 WIB Pemerintahan
Aturan Ketika Belok Kiri di Persimpangan Jalan

Sering kita temui pengendara yang saat di persimpangan, belok kiri tanpa menunggu lampu hijau, padahal tidak ada rambu yang membolehkan. Nah perlu diingat, tindakan ini tidak bisa dibenarkan ya, karena berpotensi membahayakan pengendara dari arah kiri.
Hal ini telah diatur dalam UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 112, ayat 3, yang mengatakan, “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.” Jangan anggap sepele ya, karena ketidakpedulianmu dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment