Breaking News
- Perbaikan Palang Pintu Tegal Kuning Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara yang Ke 76
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara KEJURKAB Balap Sepeda ISSI Kab Purworejo
- Mendirikan Kembali Rambu Roboh di Angkruk Ketip
- Penggantian Power Supply di Traffic Light Simpang 4 Mranti
- Zoom Meeting Aplikasi Whatsapp Gateway Dengan Dinas Perhubungan Lumajang
- Pengamanan Acara Expo Ekonomi Kreatif Purworejo
- Jelang Natal dan Tahun Baru Dishub Purworejo Lakukan Ramp Check di Terminal Kongsi Purworejo
- Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara DRW Skincare Bersholawat
Aturan Ketika Belok Kiri di Persimpangan Jalan
Berita Terkait
- Kereta Bandara untuk YIA Jurusan Yogya – Stasiun Wojo Mulai Beroperasi0
- Tips mudik lebaran menggunakan kendaraan pribadi0
- Survei Rambu-rambu petunjuk arah jelang mudik lebaran oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah0
- Perbaikan PJU (penerangan jalan umum ) simpang 3 Boro0
- Selama Masa Mudik, Hanya Truk dengan QR Code yang Boleh Masuk Tol0
- Perbaikan Perlintasan Pintu Kereta Api Di Bayem Kecamatan Kutoarjo0
- Dirjen Perhubungan Darat Sarankan Warga yang Mudik Naik Mobil Isi Saldo E-toll Minimal Rp 500 Ribu0
- Pembangunan Stasiun Wojo Terus Dikebut0
- Arti Garis Kuning Berbiku / zig zag DI Bahu Jalan0
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi1
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Sering kita temui pengendara yang saat di persimpangan, belok kiri tanpa menunggu lampu hijau, padahal tidak ada rambu yang membolehkan. Nah perlu diingat, tindakan ini tidak bisa dibenarkan ya, karena berpotensi membahayakan pengendara dari arah kiri.
Hal ini telah diatur dalam UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 112, ayat 3, yang mengatakan, “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.” Jangan anggap sepele ya, karena ketidakpedulianmu dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments