Breaking News
- Perbaikan Palang Pintu Tegal Kuning Purworejo
- Dishub Purworejo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024
- Upacara Peringatan Hari Bela Negara yang Ke 76
- Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara KEJURKAB Balap Sepeda ISSI Kab Purworejo
- Mendirikan Kembali Rambu Roboh di Angkruk Ketip
- Penggantian Power Supply di Traffic Light Simpang 4 Mranti
- Zoom Meeting Aplikasi Whatsapp Gateway Dengan Dinas Perhubungan Lumajang
- Pengamanan Acara Expo Ekonomi Kreatif Purworejo
- Jelang Natal dan Tahun Baru Dishub Purworejo Lakukan Ramp Check di Terminal Kongsi Purworejo
- Pengaturan Lalu Lintas Dalam Acara DRW Skincare Bersholawat
Selama Masa Mudik, Hanya Truk dengan QR Code yang Boleh Masuk Tol
Berita Terkait
- Perbaikan Perlintasan Pintu Kereta Api Di Bayem Kecamatan Kutoarjo0
- Dirjen Perhubungan Darat Sarankan Warga yang Mudik Naik Mobil Isi Saldo E-toll Minimal Rp 500 Ribu0
- Pembangunan Stasiun Wojo Terus Dikebut0
- Arti Garis Kuning Berbiku / zig zag DI Bahu Jalan0
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi1
- Aturan Ketika Melewati Pintu Perlintasan Kereta Api0
- Pemilihan Awak Angkutan Umum Teladan (Abdi Yasa) Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2019. 0
- Rakor Lintas Sektoral Persiapan Menjelang Lebaran 20190
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan khusus bagi armada truk pengangkut komoditas ekspor dan impor selama masa mudik Lebaran 2019. Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, sopir truk harus memasang stiker QR Code di badan kendaraannya saat melintasi jalan tol. "Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, hari ini kami rapat dan menyepakati bahwa diperlukan stiker seperti tahun lalu," ujar Ahmad Yani saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Senin, 6 Mei 2019. Pembatasan angkutan barang dan pemberlakuan stiker ini akan efektif selama 3 hari pada masa mudik, yakni 31 Mei hingga 2 Juni. Kebijakan juga diberlakukan 3 hari pada masa arus balik. Pemberlakuan stiker QR Code ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah membatasi laju armada pengangkut barang saat masa mudik. Selain menetapkan aturan pemasangan stiker, Kementerian juga memberlakukan larangan beroperasi bagi angkutan barang bersumbu tiga. Stiker QR Code itu akan memindai informasi lengkap kendaraan. Di antaranya meliputi identitas kendaraan nomor kendaraan dan nomor rangka. Untuk memperoleh QR Code, asosiasi pemilik armada ekspor dan impor harus mendaftarkan kendaraannya ke Kementerian Perhubungan melalui Organisasi Angkutan Darat atau Organda dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia alias Aptrindo. "Jadi mekanismenya nanti kendaraan-kendaraan ekspor-impor akan didaftarkan kepada kami, lalu kami akan berikan stikernya secara gratis," ujar Ahmad Yani. (dikutip:Tempo.co)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments