Selama Masa Mudik, Hanya Truk dengan QR Code yang Boleh Masuk Tol

By ADMIN 24 Mei 2019, 13:57:47 WIB Pemerintahan
Selama Masa Mudik, Hanya Truk dengan QR Code yang Boleh Masuk Tol

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan khusus bagi armada truk pengangkut komoditas ekspor dan impor selama masa mudik Lebaran 2019. Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, sopir truk harus memasang stiker QR Code di badan kendaraannya saat melintasi jalan tol. "Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, hari ini kami rapat dan menyepakati bahwa diperlukan stiker seperti tahun lalu," ujar Ahmad Yani saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Senin, 6 Mei 2019. Pembatasan angkutan barang dan pemberlakuan stiker ini akan efektif selama 3 hari pada masa mudik, yakni 31 Mei hingga 2 Juni. Kebijakan juga diberlakukan 3 hari pada masa arus balik. Pemberlakuan stiker QR Code ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah membatasi laju armada pengangkut barang saat masa mudik. Selain menetapkan aturan pemasangan stiker, Kementerian juga memberlakukan larangan beroperasi bagi angkutan barang bersumbu tiga. Stiker QR Code itu akan memindai informasi lengkap kendaraan. Di antaranya meliputi identitas kendaraan nomor kendaraan dan nomor rangka. Untuk memperoleh QR Code, asosiasi pemilik armada ekspor dan impor harus mendaftarkan kendaraannya ke Kementerian Perhubungan melalui Organisasi Angkutan Darat atau Organda dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia alias Aptrindo. "Jadi mekanismenya nanti kendaraan-kendaraan ekspor-impor akan didaftarkan kepada kami, lalu kami akan berikan stikernya secara gratis," ujar Ahmad Yani. (dikutip:Tempo.co)


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment