
- Monitoring Terminal Tipe C
- Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Yang Sebelumnya Mati Satu Deret di Desa Pakis
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Bank Jateng
- Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek Bagi Para Pemilik dan Pengusaha Angkutan
- Pemberitahuan Libur Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis di Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Perbaikan Pada Fasilitas Videotron Yang Terletak di Sebelah Timur Alun-Alun Purworejo
- Monitoring dan Pembinaan Terhadap Angkutan Umum di Terminal Non Bus Kutoarjo
- Staf Meeting Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Bank Jateng Purworejo
Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek Bagi Para Pemilik dan Pengusaha Angkutan
Berita Terkait
- Pemberitahuan Libur Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha0
- Monitoring dan Sosialisasi Karcis di Kabupaten Purworejo Tahun 20250
- Perbaikan Pada Fasilitas Videotron Yang Terletak di Sebelah Timur Alun-Alun Purworejo0
- Monitoring dan Pembinaan Terhadap Angkutan Umum di Terminal Non Bus Kutoarjo0
- Staf Meeting Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo0
- Perbaikan Traffic Light di Simpang 4 Bank Jateng Purworejo0
- Operasi Gabungan di Jalan Purworejo–Yogyakarta Km 40
- Dishub Kabupaten Purworejo Mengikuti Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila0
- PAM Dalam Rangka Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Purworejo Tahun 1446 H/2025 M0
- Apel Gelar Pasukan Kunjungan Kenegaraan0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, telah dilaksanakan Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek bagi para pemilik dan pengusaha angkutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh armada angkutan umum yang beroperasi tetap memenuhi standar kelayakan dan tertib administrasi perizinan.
Dalam kesempatan tersebut, dihimbau kepada seluruh pemilik angkutan agar memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi laik jalan dan telah melakukan uji KIR secara berkala. Selain itu, kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan (KP) wajib dipenuhi.
Para pengemudi juga diingatkan untuk selalu memasuki dan memarkirkan kendaraan di terminal yang telah disediakan, serta tidak melakukan ngetem sembarangan di jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengemudi angkutan umum WAJIB memiliki surat izin mengemudi (SIM) minimal golongan A Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.