Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek Bagi Para Pemilik dan Pengusaha Angkutan

By ADMIN 11 Jun 2025, 13:32:25 WIB Pemerintahan
Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek Bagi Para Pemilik dan Pengusaha Angkutan

Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, telah dilaksanakan Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek bagi para pemilik dan pengusaha angkutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh armada angkutan umum yang beroperasi tetap memenuhi standar kelayakan dan tertib administrasi perizinan.

Dalam kesempatan tersebut, dihimbau kepada seluruh pemilik angkutan agar memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi laik jalan dan telah melakukan uji KIR secara berkala. Selain itu, kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan (KP) wajib dipenuhi.

Para pengemudi juga diingatkan untuk selalu memasuki dan memarkirkan kendaraan di terminal yang telah disediakan, serta tidak melakukan ngetem sembarangan di jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengemudi angkutan umum WAJIB memiliki surat izin mengemudi (SIM) minimal golongan A Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment