- Melepas Runing Teks Depan SMP 31 Yang Tiangnya Sudah Keropos
- Rabas-rabas dan Pemindahan Togor Jl Dewi Sartika
- Pembenahan PJU Miring di samping Pos Satpam Pendopo
- Pemangkasan Pohon Bambu yang Mengganggu Kabel PJU di Cengkawak.
- Pembenahan Median Jalan di Depan SMA 1 Purworejo
- Pemeriksaan Fisik Pembangunan Terminal Purwodadi Oleh BPK
- Genjot PAD Dishub Gelar Monitoring Parkir
- Kegiatan Monitoring Lapangan Dishub Purworejo
- Selama Puasa Ramadhan Dishub Purworejo Tiap hari Senin Tetap Laksanakan Apel Pagi
- Rapat Internal Dinas Perhubungan Kab Purworejo
Fungsi Lampu Hazard
Berita Terkait
- Rabas Pohon Bersama PLN ULP Kutoarjo dan Dinas Lingkungan Hidup Kab Purworejo0
- Setting Program Trafic Light di Simpang 3 Boro0
- Rabas-Rabas Ranting Pohon yang Dinilai Mengganggu Lampu PJU1
- Pemasangan Kembali Lampu Induksi Yang Terjatuh0
- Pengawasan Juru Parkir di Pasar Suronegaran 0
- Pelayanan Uji Kendaraan Libur Pada Tanggal 20 Oktober 20210
- Pengamanan Kunjungan Menparekraf di Purworejo0
- Jumat Bersih Dinas Perhubungan Kab Purworejo0
- Penanganan Kabel Putus Tertimpa Pohon di Tambak Cangrep Kab Purworejo0
- Perbaikan Lampu PJU di Jembatan Ngandul Bagelen0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Lampu hazard inilah yang dimaksud sebagai lampu isyarat peringatan. Fungsi utamanya, adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan Anda berhenti karena keadaan darurat.
Keadaan darurat yang dimaksud bisa berarti mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain seperti ban yang harus diganti. Jika berada dalam keadaan darurat tersebut, maka segeralah menepi dan menekan lampu hazard. Dengan memberi tanda peringatan melalui lampu hazard, kita telah meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas karena kendaraan di belakang yang melihat sinyal peringatan segera menurunkan kecepatan kendaraannya.