▴ ▴ - Tasyakuran Dalam Rangka Harhubnas Tahun 2026
- Dishub kabupaten purworejo bersama OPD terkait lainnya melaksanakan pengecekan lapangan eks bangunan Plaza Purworejo yang akan dijadikan sebagai acara Festival Purworejo Hiburan Rakyat.
- Perbaikan Jaringan PJU Boro Kulon
- Uji Berkala Pertama Kali Pada Kendaraan Wajib Uji Pickup
- DISHUB PURWOREJO LAKSANAKAN RAPAT DAN KOORDINASI SINKRONISASI HASIL KAJIAN POTENSI PENDAPATAN RETRIBUSI PARKIR
- DISHUB PURWOREJO LAKSANAKAN MONITORING DAN PENGATURAN PARKIR DALAM ACARA “SURVIVAL GARDA TANJUNG X SMA NEGERI 7 PURWOREJO”
- Latihan Baris Berbaris Dalam Rangka Persiapan Harhubnas 2026
- DISHUB PURWOREJO SOSIALISASIKAN KETENTUAN IKLAN/PROMOSI ANGKUTAN UMUM DAN GELAR CEK KESEHATAN GRATIS
- Pemeliharaan dan Perbaikan Rambu-Rambu Lalu Lintas yang Sudah Usang
- Dishub Purworejo Dampingi Komisi III DPRD dalam Kegiatan Pengawasan di Pasar Kutoarjo
Fungsi Lampu Hazard
Berita Terkait
- Rabas Pohon Bersama PLN ULP Kutoarjo dan Dinas Lingkungan Hidup Kab Purworejo0
- Setting Program Trafic Light di Simpang 3 Boro0
- Rabas-Rabas Ranting Pohon yang Dinilai Mengganggu Lampu PJU1
- Pemasangan Kembali Lampu Induksi Yang Terjatuh0
- Pengawasan Juru Parkir di Pasar Suronegaran 0
- Pelayanan Uji Kendaraan Libur Pada Tanggal 20 Oktober 20210
- Pengamanan Kunjungan Menparekraf di Purworejo0
- Jumat Bersih Dinas Perhubungan Kab Purworejo0
- Penanganan Kabel Putus Tertimpa Pohon di Tambak Cangrep Kab Purworejo0
- Perbaikan Lampu PJU di Jembatan Ngandul Bagelen0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Aturan Tentang Modifikasi Motor
- Dishub Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Lampu hazard inilah yang dimaksud sebagai lampu isyarat peringatan. Fungsi utamanya, adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan Anda berhenti karena keadaan darurat.
Keadaan darurat yang dimaksud bisa berarti mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain seperti ban yang harus diganti. Jika berada dalam keadaan darurat tersebut, maka segeralah menepi dan menekan lampu hazard. Dengan memberi tanda peringatan melalui lampu hazard, kita telah meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas karena kendaraan di belakang yang melihat sinyal peringatan segera menurunkan kecepatan kendaraannya.





