Operasi Gabungan Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Purworejo
Berita Terkait
- Rabas Rabas Ranting pohon yang Menutupi Cermin Tikungan0
- Pengamanan Tiang Solar Cell yang Patah Akibat Tersangkut Mobil Damkar0
- Petugas Gabungan Gelar Operasi Disiplin Prokes di Purworejo0
- Dishub Purworejo Dampingi Dishub Jateng Saat melakukan Patroli di Purworejo0
- Zoom Meeting Pembahasan Permohonan Overpass Desa Plandi0
- PAM Peresmian Proyek-Proyek Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Perbaikan Traffic Light Di Simpang 4 Satpol PP Karena Tersambar Petir0
- Rapat Koordinasi SE Bupati No 4650
- Rapat Koordinasi dan Pembinaan Petugas Perlintasan 0
- Staff Meeting Evaluasi Kegiatan0
Berita Populer
- Bahaya dan Dampak Narkoba Pada Hidup dan Kesehatan
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo - Jogja – Solo Terbaru
- 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan
- Pengertian Tentang Rambu Lalu Lintas
- Mengenal Jenis-jenis Perlengkapan Jalan
- Mengenal Aturan Uji Kir Kendaraan Umum, Dasar Hukum hingga Sanksi
- Jadwal dan Tarif Bus Damri Dari Purworejo, Kebumen, Magelang ke Bandara Internasional Yogya
- Fungsi Pagar Pengaman (Guard Rail)
- Alat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
- JENIS KENDARAAN WAJIB UJI
Sebagai salah satu upaya aksi nyata pencegahan dan antisipasi atas Pandemi Covid-19 di Kabupaten Purworejo pada hari Jum'at tanggal 12/02/2021 bertempat di Halaman Satlantas Purworejo, dilksanakan apel Gabungan yang diikuti oleh Petugas dari Satlantas sebanyak 10 personil, Satpol PP sebanyak 8 personil, dan Dinas perhubungan Purworejo sebanyak 4 personil. Apel Gabungan yang dilanjutkan dengan Giat Prokes Kesehatan sesuai perbub nomor 80 tahun 2020 tentang percepatan penanganan virus Covid-19 yang dilakukan di Pasar Suronegaran, Jalan KH ahmad dahlan, dan Pasar Kongsi.
Dalam giat tersebut 44 orang terjaring razia karena tdak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Dari 44 Orang melanggar protokol kesehatan, 19 Orang dikenakan sanksi Administrasi dan sangsi sosial sebanyak 25 orang. Sanksi Administrasi berupa denda uang terkumpul sebanyak Rp.461.000,00 dari pelanggar, sedangkan denda sosial berupa push up, menyanyikan lagu nasional, dan menghafal pancasila. Pemberian sangsi agar memberi efek jera kepada para pelanggar sehingga tidak di ulangi kembali di lain waktu.